Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas Kasus Century di DPR meminta bantuan Polri untuk dapat memanggil paksa tersangka Kasus Bank Century Budi Mulya yang sudah tiga kali tidak memenuhi undangan rapat Timwas Century.

"Ini sudah ketiga kali ia tidak memenuhi undangan. Maka kami meminta kepolisian untuk dapat membantu pemanggilan paksa saudara Budi Mulya," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.

Menurut Bambang Soesatyo, kehadiran tersangka Kasus Century itu sangat penting agar Timwas dapat meminta keterangan, dan selanjutnya membandingkan keterangan dari Budy Mulya dengan keterangan yang telah diberikan Robert Tantular sebagai pemilik Bank Century .

Bambang mengatakan, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ( ada peraturan yang menyatakan bahwa semua kelompok kerja di DPR memiliki hak untuk pemanggilan secara paksa.

Menurut dia, terjadi perbedaan pendapat antara DPR dan pihak Kepolisian untuk pengertian kalimat "DPR dapat memanggil paksa".

"Kalimatnya tidak menyebut aparat kepolisian maka mereka mengatakan tidak bisa membantu memanggil paksa Budi Mulya. Ini yang akan kami minta penjelasan lebih lanjut dari pihak Kepolisian," tuturnya.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013