Bengkulu (ANTARA News) - Sardona Siliwangi (25), salah seorang pelaku peledakan bom di hotel JW Marriot, Kuningan Jakarta, yang divonis delapan tahun penjara dan kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Bengkulu, mendapat remisi tiga bulan. Remisi yang diberikan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Proklamasi ke-61 itu merupakan yang ketiga kali bagi Sardona, yang mulai menjalani masa tahanannya sejak 5 Juni 2003, kata Kepala LP Kota Bengkulu, Tulus W, Selasa. Sardona yang dituduh menyimpan bahan peledak dalam kasus bom hotel JW Marriot dan mengetahui keberadaan tokoh teroris DR Azahari dan Noordin M. Top sudah menjalani masa tahanan sekira tiga tahun, dan akan bebas pada 9 Agustus 2010. Remisi itu diberikan lantaran selama menjalani masa tahanan, ia menunjukan sikap baik, karena itu pemerintah memberikan remisi selama tiga bulan. Sardona merupakan bagian dari 740 narapidana penghuni LP di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan remisi dengan jangka waktu yang bervariasi. Tulus mengatakan, pemberian remisi untuk LP Kota Bengkulu akan dibacakan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, dan setelah penyampaian remisi tersebut nantinya para napi secara bersama-sama dijadwalkan menonton panggung hiburan orgen tunggal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006