Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Sri Edi Swasono terhadap Keputusan Menegkop UKM No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tentang penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin dan siap melakukan banding. Meski demikian, kata Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM Marsudi Rahardjo kepada pers di Jakarta, Selasa, Menegkop UKM tidak menutup kemungkinan untuk mencabut atau membatalkan keputusan itu jika dalam tingkat banding pihaknya masih juga dinyatakan kalah. Marsudi yang didampingi Asdep Peraturan Perundang-undangan Untung Tri Basuki mengatakan hal itu menanggapi keputusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Sri Edi Swasono terhadap Keputusan Menegkop UKM No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tentang penyelenggaraan RAS Dekopin. Dalam keputusannya Majelis Hakim PTUN menyatakan perbuatan Menegkop UKM menerbitkan SK Menegkop tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Penguasa. Menurut Majelis Hakim yang berwenang menyelenggarakan Rapat Anggota termasuk RAS, menentukan tempat dan lamanya rapat anggota adalah pimpinan Dekopin. Terhadap keputusan itu Marsudi mengatakan bahwa Majelis Hakim PTUN tidak mencermati secara seksama proses penyelenggaraan RAS Dekopin pada 17 Desember 2005. "Pengadilan juga tidak memahami tingkat kewenangan RAS itu dalam tata organisasi Dekopin," katanya. Meski demikian, lanjutnya, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan akan mempertimbangkan keputusan PTUN agar Menegkop UKM mencabut surat keputusan yang menjadi pokok gugatan. Menurut dia, apa yang dilakukan Kemenkop UKM dengan mengeluarkan SK tersebut bukan merupakan satu bentuk intervensi namun hanya untuk memfasilitasi agar pertikaian di tubuh gerakan koperasi tersebut bisa berakhir. "Jangan lupa bahwa pemerintah dalam membina koperasi harus turun tangan untuk menciptakan situasi agar tidak semakin berlarut," katanya. Meski demikian ia mengakui bahwa upaya tersebut ternyata diterjemahkan lain oleh pihak Sri Edi-Swasono yang menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum Dekopin sebagai bentuk intervensi. "Padahal pemerintah menurut UU Perkoperasian berkewajiban untuk membina koperasi," katanya. Sementara Untung mengatakan bahwa rapat anggota tersebut tetap diselenggarakan anggota Dekopin dan bukan pemerintah. Sementara soal SK yang menjadi pokok gugatan, menurut dia, tidak bersifat final karena harus diikuti rapat anggota. "Jadi SK itu tidak langsung menimbulkan akibat hukum terhadap keberadaan Dekopin hasil RAS," katanya. Sri Edi Swasono dan sejumlah pengurus Dekopin hasil rapat anggota 2004 melakukan gugatan terhadap Menegkop UKM dan kepengurusan Dekopin hasil rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) pada awal tahun ini. Gugatan itu dipicu setelah Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali dinilai telah mencampuri urusan internal Dekopin ketika menerbitkan SK Mennegkop mengenai kepanitiaan Rapat Anggota Sewaktu-waktu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006