Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan seribu cara dalam menertibkan lalu lintas angkutan khusus tambang di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Mohammad Toha, Parungpanjang.

Teranyar, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama para pelaku transportasi  menyepakati delapan hal usai aksi para sopir memblokade jalan raya dengan memarkirkan ratusan truk di tengah jalan pada Rabu (13/3) malam.

Delapan kesepakatan ini menitikberatkan pada kembali diperbolehkannya angkutan tambang tanpa muatan beroperasi pada siang hari, namun dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi para transporter.

Hal itu tertera pada poin pertama kesepakatan yang menyatakan bahwa pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Aturan mengenai operasional angkutan tambang tanpa muatan pada siang hari ini sempat diuji coba oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor selama dua bulan sejak Januari-Maret 2024, tapi hasilnya tidak maksimal karena banyak ditemukan pelanggaran.

Kali ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan.

Sanksi berupa penilangan hingga pencabutan surat laik jalan kendaraan tersebut bahkan telah disepakati oleh para pelaku transporter bersamaan ditandatanganinya nota kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sanksi tersebut juga diterapkan bagi para transporter yang beroperasi di luar jam operasional, seperti diatur dalam Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menertibkan lalu lintas angkutan tambang di wilayah Parungpanjang yaitu dengan menyediakan kantung parkir sebagai tempat para transporter menunggu jam operasional dibuka.

Saat ini pembangunan kantung parkir di perbatasan wilayah Parungpanjang, tepatnya di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, telah memasuki tahap pengerasan tanah dengan menggunakan bebatuan.

Meski pembangunannya belum selesai 100 persen, kantung parkir seluas 4,2 hektare dengan kapasitas 1.000 truk itu sudah bisa digunakan sebagian oleh para transporter.

Pembangunan kantung parkir yang dikerjasamakan dengan Perhutani ini dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama ini pembangunan dilakukan di atas lahan seluas 4,2 hektare.

Secara keseluruhan, total luas lahan yang akan digunakan untuk kantung parkir sekitar 10 hektare yang tersebar di dua lokasi.

Selanjutnya untuk tahap kedua, Pemerintah Kabupaten Bogor akan membangun kantung parkir di Ruas Jalan Sudamanik, Kecamatan Parungpanjang. Kantung parkir ini nantinya bisa menampung lebih dari 2.000 kendaraan.

Lalu lalang truk tambang di jalan memang sering mengundang perhatian warga. Bahkan,

Aksi ugal-ugalan sebagian sopir truk tambang di wilayah Parungpanjang bukan hanya merusak infrastruktur jalan dan membuat semrawut lalu lintas, melainkan juga menimbulkan korban jiwa.

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyebut 12 orang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan angkutan tambang di wilayah utara Kabupaten Bogor itu selama tahun 2023.

Dari 12 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Parungpanjang, dua di antaranya Isnawati (34) dan anak perempuannya yang tergilas truk pada Minggu (17/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa itu sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya di sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, kemudian tertimpa truk tambang yang terguling karena lepas kendali.


Tol angkutan tambang

Guna meminimalisasi korban jiwa dan tidak mengganggu mobilitas kendaraan di jalan konvensional, Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini mengupayakan realisasi pembangunan jalan tol angkutan khusus tambang sepanjang 11,5 kilometer yang menghubungkan Rumpin-Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku sudah berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk pihak ketiga yang bersedia menjadi investor.

Pembangunan jalan ini sempat terkendala perizinan sehingga membuat rencana peletakan batu pertama pembangunan tol yang diagendakan berlangsung pada 27 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Barat, terpaksa ditunda dan hingga sekarang belum bisa dimulai.

Pembangunan jalan tol yang akan terhubung dengan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) III itu skema pengerjaannya dikerjasamakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pihak swasta.

Adapun peran Pemerintah Kabupaten Bogor hanya bersifat membantu dalam sinkronisasi perencanaan antara jalan berstatus kabupaten dan jalan berstatus provinsi serta memfasilitasi kelengkapan data pengurusan izin pembangunan.

Jalan tol angkutan khusus tambang ini didesain dengan memiliki banyak pintu masuk yang lokasinya dekat tempat pertambangan. Titi awalnya yaitu dari Kecamatan Cigudeg.

Sedikitnya ada lima pintu masuk tol di dekat lokasi-lokasi tambang untuk mengurangi potensi truk-truk pengangkut tambang itu melintas di jalan umum. Setiap pintu masuk tol akan digunakan untuk transporter beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Pembangunan jalan angkutan khusus tambang ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi sejumlah permasalahan akibat banyaknya truk tambang yang melintas di jalan arteri wilayah barat dan utara Kabupaten Bogor.

Ada warga masyarakat yang menjadi korban jiwa karena tertabrak truk tambang. Belum lagi, lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil pertambangan itu menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara akibat debu jalanan.

Oleh karena itu, jalur-jalur truk tambang tersebut harus diatur secara detail dan jelas meski untuk mewujudkannya butuh waktu tak sebentar.








 

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024