Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan parkir liar di kawasan perbelanjaan Tanah Abang demi menjamin kenyamanan pengunjung.
"Kalau parkir liar maka kewajiban dari pihak terkait untuk segera melakukan penertiban tindakan," kata Ismail saat ditemui di geduyng DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Ismail menuturkan mengingat momen ini menjelang Hari Raya Idul Fitri tentunya kunjungan di Tanah Abang meningkat.
Menurut dia, hal ini bisa menjadi peluang bagi oknum tertentu untuk yang terbiasa mengurus parkir liar di kawasan tersebut.
"Pasti akan menjadi dijadikan peluang bagi siapa pun termasuk yang selama ini terbiasa mengurus parkir liar," ujarnya.
Baca juga: Meski ramai, Pasar Tanah Abang belum alami kenaikan jumlah pengunjung
Karena itu, agar tidak mempengaruhi jumlah kunjungan ke Tanah Abang maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa lebih baik menertibkan.
"Agar itu tidak terjadi, maka pihak terkait harus segera menertibkan sambil juga bekerja sama dengan tenaga wilayah setempat," ujarnya.
Dia menuturkan warga setempat memang punya niat baik untuk menyediakan lahan parkir namun seharusnya tetap menerapkan tarif wajar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mampu mengajak warga setempat untuk berkomunikasi mengenai tata pengelolaan parkir.
"Pemprov DKI mendapat keuntungan, yaitu tersedianya tambahan lahan parkir, sedangkan warga setempat pun juga mendapatkan benefit," katanya.
Baca juga: Pengelola Tanah Abang tanggapi video tarif parkir yang melonjak
Pada 17 Maret beredar video di media sosial mengenai keluhan tarif parkir di Pasar Tanah Abang. Konten yang diunggah oleh @fa06rid itu menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Pasar Tanah Abang.
Ketika sampai, dirinya dan istri ditawari untuk parkir masuk di dalam pasar. Ketika selesai memarkirkan kendaraannya, Farid pun dimintai uang sebesar Rp70.000 sebagai tarif parkir.
Sebelumnya, Pengelola Pasar Tanah Abang Blok A Heri Supriyatna menanggapi video viral di media sosial mengenai tarif parkir di Pasar Tanah Abang yang mencapai Rp70.000.
“Kalau parkir di dalam gedung seperti Blok A, Blok B, PGMTA, tarifnya normal sesuai dengan tarif pemda. Sepertinya itu sih parkir liar di luar gedung,” kata Heri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/3).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024