Belum ada agendanya. Kita tunggu saja,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melaksankana pertemuan antara kedua lembaga negara tersebut.

Menurut Hamdan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, sejak pihaknya mengajukan usulan untuk bertemu, sampai saat ini belum ada agenda resmi pertemuan keduannya.

"Belum ada agendanya. Kita tunggu saja," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya pasrah bila kemudian memang tidak diagendakan untuk bertemu. "MK tidak masalah walaupun tidak ada panggilan dari presiden," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi meminta untuk bertemu pada Jumat 18 Oktober 2013, setelah Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau Perppu MK pada Kamis 17 Oktober di Yogyakarta.

Dalam Perppu tersebut diantaranya memuat tiga hal utama yaitu penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Dalam perbaikan sistem pengawasan, Perppu tersebut memuat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Yudisial dan MK, dengan susunan keanggotaan lima orang yang terdiri dari satu orang mantan hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, dua orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang di bidang hukum dan sati orang tokoh masyarakat.

Perppu tersebut diterbitkan Presiden karena memandang adanya hal yang mendesak untuk mengembalikan legitimasi dan kewibawaan lembaga tersebut setelah Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar ditangkap KPK terkait penyuapan.

Akil Mochtar ditangkap di rumahnya pada Rabu malam, 2 Oktober 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggelar rapat dengan para pimpinan lembaga negara lainnya tanpa menyertakan MK pada Sabtu, 5 Oktober 2013, dan mengumumkan akan menerbitkan Perppu penyelamatan MK.(*)

Pewarta: Arief Iskandar dan Panca Hari Prabowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013