Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo  resmi mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa tanda tangan elektronik tersertifikasi wajib digunakan untuk setiap transaksi keuangan digital.

Dalam keterangan pers perusahaan penyelenggara inovasi keuangan digital, Privy yang diterima di Jakarta, Kamis menyatakan tercantum pada Pasal 17 Ayat 2a yang menyebut bahwa, “Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik” (pada revisi kedua UU ITE).

Di bagian penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa transaksi elektronik yang berisiko tinggi adalah transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik, atau disebut transaksi keuangan digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi sangat penting di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko penipuan (fraud) tinggi.

Baca juga: OJK tekankan pentingnya KYC pada tanda tangan elektronik

Baca juga: Lima manfaat menggunakan tanda tangan elektronik


“OJK telah menginisiasi komunikasi dengan Kominfo terkait interpretasi dari aturan Pasal 17 ayat 2a UU No. 1 Tahun 2024 dan bersepakat untuk memaknai bahwa TTE tersertifikasi wajib untuk digunakan dalam mengamankan transaksi keuangan yang dilakukan tanpa pertemuan tatap muka,” kata Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah.

Bagian ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh OJK, khususnya di bidang pengaturan P2P Lending. Hal yang berkaitan dengan bisnis BNPL (Buy Now Pay Later), atau transaksi keuangan digital lainnya yang dilakukan secara tidak langsung tanpa pertemuan tatap muka (termasuk kategori transaksi elektronik berisiko tinggi) wajib menggunakan tanda tangan digital tersertifikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan bahwa dari sekitar 486 ribu laporan masyarakat terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik selama 2017–2022, penipuan transaksi daring mendominasi dengan jumlah sekitar 405 ribu laporan.

Selain itu, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerima dan menangani 2.501 pengaduan yang mayoritas adalah fraud pada 2023, naik 39 persen dari tahun 2022.

“Penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Dalam penerapannya, tanda tangan elektronik tersertifikasi akan melakukan verifikasi terhadap para pihak yang terlibat dalam dokumen elektronik sebelum mereka menandatangani dokumen.

Proses verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data mereka dengan data biometrik dan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

“APPI selaku asosiasi industri multifinansial terus mendukung upaya pemerintah dalam percepatan digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE),” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno.

“Kami terus mendorong berbagai perusahaan pembiayaan yang kami naungi untuk dapat semakin fasih dalam mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan khususnya guna membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri,” katanya.

Penggunaan tanda tangan elektronik menawarkan ragam keunggulan dalam mengamankan transaksi elektronik. Selain itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki implementasi dan kekuatan hukum seperti tanda tangan basah.

Keamanan dari tanda tangan elektronik sudah teruji karena setiap tanda tangan disertai jaminan keabsahan identitas dari para penandatangan dokumen elektronik serta memastikan keutuhan dokumen, sehingga memberi perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Penggunaan tanda tangan elektronik pun bisa menghemat waktu dan biaya karena bisa dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik. Pengurangan pemakaian kertas pun ikut memberi dampak positif bagi lingkungan.

Selain itu, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa direkam dan disimpan secara digital, sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi untuk meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu.

Tanda tangan elektronik juga punya tracking waktu pembubuhan akurat yang penting untuk proses transaksi, hukum, hingga investasi. Tanda tangan elektronik pun telah jadi standar internasional yang bisa membuka lebih banyak peluang bisnis dengan para pelaku usaha dari luar negeri.

Pastikan hanya menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen dan transaksi elektronik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi tersedia melalui perusahaan-perusahaan yang terdaftar secara resmi sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di Kominfo dan tercatat di OJK sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital klaster Regtech E-Sign, seperti Privy, Tilaka, Xignature, dan Vida.

Baca juga: Privy hadirkan solusi perlindungan data digital

Baca juga: AFPI gandeng TekenAja! dalam penyediaan tanda tangan elektronik


Baca juga: Privy ingatkan pentingnya sertifikat elektronik pada industri tekfin
 

Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024