Jambi (ANTARA) - Polres Tebo segera tetapkan tersangka dalam perkara kematian seorang santri AH (13) dari salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini Polres Tebo masih menguatkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penetapan tersangka.

"Jumlah pelaku belum ada kepastian, akan disampaikan pada Jumat (besok,red)," kata dia.

Mengenai identitas pelaku yang terlibat, dia mengatakan bahwa terduga pelaku adalah senior santri tersebut.

Terkait penyebab kematian santri itu, Amin belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Untuk penyebab kematian itu, kata dia, masih menunggu hasil dari tahapan-tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Tebo.

Sebelumnya Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa Polda Jambi terus memantau perkembangan perkara penyidikan kasus kematian AH itu.

Ia mengatakan setidaknya 54 orang saksi telah diperiksa penyidik Polres Tebo. Puluhan saksi itu berasal dari teman-teman AH, pengurus pesantren maupun keterangan saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa korban baik saat pemeriksaan pertama di klinik maupun di RSUD, serta saksi ahli dokter autopsi.

Andri menyebutkan bahwa terdapat perbedaan keterangan dari pihak dokter yang mengeluarkan surat kematian korban dengan dokter RSUD dan hasil autopsi.

Polres Tebo telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 ayat 1 KUHPidana yang terjadi di klinik tersebut.

"Artinya ada dua laporan yang sedang dijalankan penyidik, pertama kasus penganiayaan dan kedua soal laporan model A yang dikeluarkan terkait Undang-Undang kesehatan," kata Andri.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024