Ambon (ANTARA) - Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT), Maluku Ruben Mariolkosu yang menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Setda KKT tahun 2020 mengaku mencairkan anggaran sesuai perintah Bupati saat itu Petrus Fatlolon.

"Keterangan saksi dalam persidangan hari ini tidak benar, karena saya selaku Sekda tidak mungkin dalam mengeluarkan uang tanpa ada perintah," kata terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis.

Bantahan terdakwa Sekda yang juga mantan Pj Bupati KKT ini disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Rahmat Selang dengan didampingi dua hakim anggota.

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU KKT menghadirkan tujuh saksi diantaranya mantan Bupati Petrus Fatlolon, Pj Bupati KKT Piterson Rangkoratat dalam kapasitas sebagai mantan Sekda 2016 hingga April 2020, Kabag Humas Pemkab KKT Ny. Blendi Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenat Slarmanat, serta seorang advokat atas nama Anthony Hatane.

Saksi Petrus Fatlolon mengakui kalau dana yang disiapkan pemkab untuk kegiatan gerejawi di Kecamatan Tanimbar Utara, Desa Ilngei, maupun di Oililit bukan atas perintah dirinya.

Misalnya untuk kegiatan di Klasis Tanimbar Utara pada 2020, dia mengaku tidak tahu ada pemberian Rp25 juta kepada para pendeta, tetapi diberitahukan oleh Kabag Humas dan uang itu diberikan oleh terdakwa Ruben.

"Ketua Klasis saat itu bernama Sammy Sahulatta yang menyampaikan permintaan uang kepada pemkab sebagai biaya transpor para pendeta," jelas saksi Petrus menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU.

Namun dia mengaku tidak mengetahui anggaran tersebut bersumber dari anggaran perjalanan dinas Setda KKT, termasuk Rp13 juta yang dititipkan terdakwa kepada saksi Piter Matruti (pengemudi) untuk diberikan kepada peserta lomba di Oililit.

Saksi Piterson Rangkoratat menjelaskan selama dirinya menjabat Sekda KKT ada kebijakan yang diusulkan Petrus selaku Bupati namun dia memberikan pertimbangan dan keterbatasan anggaran sehingga kebijakan bupati tidak dipenuhi.

Kemudian saksi Anthony Hatane menjelaskan dirinya dihubungi saksi Petrus selaku Bupati untuk bersama-sama Biro Hukum Setda KKT menangani persoalan gugatan PTUN yang dilayangkan saksi Piterson Rangkoratat hingga ke Mahkamah Agung dan dia menerima transfer Rp25 juta dari Rp200 juta yang dijanjikan, namun dia tidak mengetahui sumber dananya dari SPPD.

Sama halnya dengan keterangan saksi Zenat Slarmanat selaku Ketua Klasis Tanimbar Utara yang mengaku tidak mengetahui sumber anggaran Rp25 juta yang dibagikan saksi Petrus kepada para pendeta.

"Untuk itu kami telah bersepakat untuk mengumpulkan uang dan segera mengembalikannya kepada Pemkab KKT," jelas Zenat.

Atas pernyataan Zenat, majelis hakim menyatakan saksi silahkan berkoordinasi dengan JPU Kejari KKT untuk proses pengembalian keuangan negara/daerah tersebut.

"Meski pun keterangan lebih dari tiga saksi termasuk tokoh agama serta sanggahan terdakwa namun tetap dibantah saksi Petrus, saya berharap ke depannya semoga kita tidak lagi bertemu di ruang persidangan," ucap majelis hakim mengingatkan saksi Petrus Fatlolon.
Baca juga: Jaksa titip mantan Pj Bupati KKT ke Rutan Ambon

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024