Jakarta (ANTARA) - Polisi memeriksa tujuh saksi kasus perundungan (bullying) terhadap seorang anak berinisial MR (8) oleh seorang anak berinisial RM (10) yang terjadi pada Minggu (24/9) di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Laporan awal yang kita terima pada 25 September 2023, kejadian ini (perundungan) terjadi pada hari Minggu 24 September di wilayah (Kebon Jeruk), Jakarta Barat," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers pada Senin.

Dia mengatakan, pelapor adalah orang tua korban berinisial MH. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya kemudian memeriksa tujuh saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

"Kami sudah melakukan langkah dan upaya. Setelah menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Andri.

Baca juga: Seorang pelajar SMK di Jakarta jadi korban penyiraman air keras

Pada Senin, pihaknya melakukan rapat bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat dan beberapa lembaga terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini. Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari Kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini," kata Andri.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPAI
Kawiyan meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur diversi atau damai.

"Tadi kami juga mengusulkan agar keduanya berdamai, baik korban maupun pelaku berdamai dengan menempuh jalur apa yang dikenal dengan diversi," ujar Kawiyan.

Baca juga: Heru sebut kepala sekolah bisa kena sanksi kalau terjadi perundungan

Ia meminta Polres Metro Jakarta Barat dapat memfasilitasi jalur damai antara pihak korban dan pelaku.

"Jadi keduanya, karena sudah masuk laporan polisi, keduanya perlu difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat untuk bertemu kemudian berdamai, supaya masing-masing pihak ada komitmen untuk saling memaafkan," ungkap dia.

Pihaknya meminta agar segala proses penyelesaian perkara diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," ungkapnya.

Ia juga meminta agar korban dan pelaku mendapatkan pendampingan khusus.

"Misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan hukum," ungkap Kawiyan.

Baca juga: Heru minta siswa tidak terlibat tawuran

Sebelumnya, seorang anak laki-laki dirundung oleh seorang anak laki-laki yang lainnya. Peristiwa ini terjadi di penyewaan Playstation (PS) kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (1/10).

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @infokebonjeruk, terlihat korban yang berinisial MR itu diinjak-injak dan dipukul sambil menangis kesakitan di lantai. Korban terlihat terus melindungi bagian kepalanya dengan tangan.

Ibu korban berinisial S (30) mengatakan bahwa kejadian perundungan terhadap anaknya tersebut terjadi pada Minggu (24/9) pukul 14.00 WIB.

Ia mengaku mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya tersebut dari status WhatsApp tetangganya.

"Saya juga awalnya enggak tahu, saya baru tahu jam 22.00 WIB, kejadiannya jam 14.00 WIB. Saya juga enggak tahu, anaknya enggak cerita soalnya, enggak ngomong apa-apa," kata S pada Senin.

Baca juga: Pemkot Jakbar edukasi ratusan sekolah untuk antisipasi perundungan

S bersama suaminya, MH, kemudian mendatangi penyewaan PS tersebut untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya. Mereka mempertanyakan mengapa tak ada yang memisahkan perkelahian tersebut.

"Kenapa pada diam saja, enggak cerita anak saya digebukin. Alasannya dia (pemilik rental) bilang ke mertua saya 'saya enggak tahu, saya tidur' bilangnya begitu," kata S.

Menurut S, pemilik penyewaan PS justru dalam kondisi sadar berdasarkan rekaman video yang dilihatnya.

Keesokan harinya, pada Senin (25/9), S bersama MH memutuskan untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat setelah berdiskusi dengan pengurus RT dan RW setempat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023