Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 kg subsidi di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Eko Kristiawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke LPG Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi di Desa Malakasari, Baleendah, pada Selasa (19/3/2024) itu, berdasarkan informasi masyarakat selaku konsumen yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.

Menurut dia, pelaku yang berjumlah empat orang telah diamankan pihak kepolisian yang terdiri atas pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG lalu menjual tabungnya yang telah dioplos, dan dua orang lainnya yang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg.

"Keempatnya sekarang telah dijadikan tersangka," sebut Eko.

Berdasarkan informasi dari pelaku, lanjutnya, mereka mendistribusikan sampai 140 tabung LPG per harinya dan menjualnya ke warung atau rumah makan di sekitar wilayah Baleendah dengan harga yang lebih murah.

Eko mengatakan praktik pemindahan gas LPG secara ilegal atau oplos tersebut merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak dan berbahaya bagi pelaku dan masyarakat di sekitarnya, karena proses pemindahan dan pengisian LPG dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.

"Kami juga selalu mengingatkan apabila ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina, yang melakukan pelanggaran ketentuan, maka akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum, karena telah merugikan masyarakat dan negara, sehingga perlu adanya sanksi yang berat, yang secara hubungan kerja akan diberikan sanksi sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, dimulai dari pemberian teguran sampai pemutusan hubungan usaha (PHU)," jelasnya.

Menurut dia, pihaknya senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi dan apabila masyarakat menemukan ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian atau melaporkannya ke Pertamina Call Center 135.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," sebut Eko.

Baca juga: Pertamina apresiasi Polda Sumsel ungkap praktik pengoplosan LPG
Baca juga: Pengamat: Sumur minyak ilegal harus ditutup dan diberantas penadahnya
Baca juga: Polda bongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Karanganyar

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024