Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan terjadinya penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan oleh aparat di Papua.

“Komnas HAM menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut karena menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua yang diduga merupakan penyiksaan oleh aparat,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Informasi awal yang didapatkan oleh Komnas HAM terkait peristiwa yang videonya viral di media sosial itu, yakni penganiayaan diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua tengah.

Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.

“Namun, Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua,” kata Atnike.

Terkait kasus ini, Komnas HAM akan melakukan pemantauan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh lembaga tersebut.

Diketahui, sebuah video viral di media sosial dalam 24 jam terakhir yang menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI.

Kapuspen meminta publik untuk menunggu hasil penyelidikan karena saat ini TNI sedang memeriksa secara mendalam isi video tersebut.

“Semua terkait video tersebut, TNI sedang melakukan penyelidikan secara mendalam,” kata Kapuspen Nugraha.
Baca juga: Komnas HAM desak Polda Papua tindak tegas pelaku penembakan di Paniai
Baca juga: Komnas ingatkan potensi pelanggaran HAM di proyek wisata baru
Baca juga: Komnas HAM tempuh mediasi 1.737 aduan dugaan pelanggaran di korporasi


Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024