Tetapi angkanya harus tidak jauh dari Rp3,7 juta...Jakarta (ANTARA News) - Perwakilan buruh di wilayah DKI Jakarta menyatakan siap berunding soal penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan syarat nilai yang ditawarkan tidak berbeda jauh dengan tuntutan buruh yakni Rp3,7 juta per bulan.
"Bila memang ada masalah, kami pada dasarnya siap untuk negosiasi. Tetapi angkanya harus tidak jauh dari Rp3,7 juta," kata Ketua Forum Buruh DKI Jakarta, Muhamad Toha, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Namun, para buruh mengancam akan melakukan aksi di seluruh wilayah Jakarta apabila kesepakatan soal KHL dan UMP DKI Jakarta belum tercapai sampai 1 November mendatang.
"Kalau jauh dari Rp3,7 juta, ya, kami tidak ada jalan lain," katanya.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tuntutan KHL Rp2.767.320 dan UMP sebesar Rp 3,7 juta per bulan sudah rasional.
"KHL sampai dengan Desember 2014 Rp 2.767.320 itu rasional. Nanti ditambah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan faktor-faktor lainnya di produktivitas," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
saya adalah salah satu karyawan kontrak/outsorcing dari anak perusahan Bank BUMN yang bernama PT.BINAYASA KARYA PRATAMA.latarbelakanmempunyai pekerjan tetap dan layak dengan upah mencukupi adalah impian setiap orang. akan tetapi mendapat pekerjan yang di impikan tidak semudah membalikan telapak tangan. bagai mana untuk mendapatkan [pekerjan dengan upah pas pasan susahnya bukan kepalan,apa lagi mendapatkan pekerjan dengan upah tinggi.sebagai buruh sudah pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab,begitupun sebaliknya bagi perusahan memberikan hak-hak bagi pekerja. akan tetapi apa yang terjadi di salah satu perusahan penyedia jasa yang ber nama PT.BINAYASA KARYA PRATAMA yang katanya anak perusahan salah satu Bank BUMN serasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. terlihat terhadap para pekerjanya . di bawah ini beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT.BINAYASA KARYA PRATAMA terhadap para pekerjanya yang di pekerjakan di PT.Bank Tabungan Negara kantor pusat.pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap pekerja berdasar UU No. 13 tahun 2003 tentang Outsorcing dan KEPMENAKERTRANS KEP No.102/VI/20041. WAKTU KERJA.berdasar pasal 77 UU.13/2003(1) setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.(2) waktu kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam (1) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; ataub. 8 (delapan) jam 1(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.Dalam peraturan perusahan PT BINAYASA KARYA PRATAMA khususnya untuk pekerja outsorcing kebersihan (Office Boy) waktu kerja berlaku mulai pukul 06.30 WIB s.d pukul 17.30 WIB maka waktu kerja berarti bukan 8 (delapan) jam dalam satu hari melainkan 11 (sebelas) jam dalam 1 (satu) hari kerja. sisa kelebihan 2(dua) jam tersebut oleh prusahan tidak pernah di bayarkan baik dalam upah pokok bulanan maupun dalam upah lembur bulanan yang merupakan hak pekerja atas kelebiha jam kerja. dalam hal ini jelas bahwa perusahan telah melanggar pasal 77 ayat 22. WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH LEMBURberdasar pada pasal 3 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004(1) waktu jam lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.(2) ketentuan waktu jam lembursebagai mana yang di maksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang di lakukan pada waktu istirahat mingguan ataw hari libur resmi.Pasal 4 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004(1) pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruh melebihi waktu kerja,wajib membayar upah lembur.Pasal 7 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004(2) pengusaha yang mempekerjakan pekerja / buruhselama waktu kerja lembur berkewajiban :a. membayar upah kerja lemburb. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnyac. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apa bila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.(3) pemberian makan dan minum sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf C tidak boleh diganti dengan uang.Pasal 8 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004(1). perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.(2). cara menghitung upah 1 (satu) jam adalah 1/173 x 1 (satu) bulan.dengan pedoman pada peraturan-peraturan tersebut maka dengan ini secara jelas bahwa pihak PT.BINAYASA KARYA PRATAMA telah melanggar peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjan. yaitu dengan membayar upah lembur perjam sejumlah Rp.6.500,- seharusnya sesuai dengan pehitungan perundang-undangan upah lembur perjam adalah 1/173 dikali upah bulanan atau sama dengan 1/173 x Rp.2.200.000,- = Rp.12.716,- selain itu perusahan juga telah melakukan pelanggaran waktu jam lembur .berdasarkan peraturan bahwa jam lembur dihitung mulai pukul 17.30 WIB. jika dilihat dari jam masuk kerja pukul 06.30 WIB maka seharusnya jam lembur dihitung mulai 15.30 WIB sedangkan 3 (tiga) jam berikutnya adalah pukul 18.30 WIB, maka setelah pukul 18.30 WIB pekerja berhak mendapatkan uang makan sesuai dengan pasal 7 KEPMENAKERTRANS KEP No.102/MEN/VI/2004 ayat 1 (satu) huruf C yang berbunyi :"perusahan yang memperkerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apa bila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih"demikian saya sampaikan, saya ucapakan terimakasih.