Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan poster digital di Facebook menarasikan BPJS Kesehatan akan membagikan program bantuan dari pemerintah sebesar Rp125 juta kepada setaip peserta BPJS Kesehatan.

Dalam poster tersebut dituliskan penanggung jawab kegiatan tersebut Drs.Muh.Bakrie.Msi dan terdapat juga foto Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“PROGRAM BANTUAN BPJS 2024 PEMERINTAH RI. MENGELUARKAN DANA BANTUAN BPJS Rp, 25TRILIUN.. UNTUK MASYARAKAT DI SELURUH INDONESIA direktur BPJS Kesehatan Prof.Drs.Muh Bakri.Msi”

Namun, benarkah poster pembagian dana 125 juta untuk setiap peserta BPJS Kesehatan tersebut?

 

Unggahan hoaks yang menarasikan BPJS akan membagikan uang Rp125 juta bagi setiap peserta BPJS kesehatan. Faktanya, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto menyatakan narasi tersebut hoaks. (Facebook)
Penjelasan:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pamekasan meluruskan pesan berantai yang marak beredar melalui aplikasi WhatsApp akhir-akhir ini tentang pemberian bantuan senilai ratusan juta rupiah kepada para peserta program jaminan sosial itu.

"Itu kabar bohong dan mohon agar tidak ditanggapi," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto, dilansir dari ANTARA.

Ia meminta peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan konfirmasi secara langsung apabila ada lagi kabar yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Caranya dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat atau melihat informasi di situs resmi BPJS Kesehatan pada laman: bpjs-kesehatan.go.id. serta media massa arus utama.

Selain itu, desain tersebut serupa dengan unggahan BPJS Kesehatan bertemakan seminar online bincang BPJS Kesehatan bersama nakes dengan pembicara Direktur Utama BPJS Kesehatan Bapak Ali Ghufron Mukti.

Klaim: Pembagian dana Rp125 juta untuk setiap peserta BPJS Kesehatan

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Poster rekrutmen BPJS Kesehatan 2023

Cek fakta: Waspada! Modus penipuan pemberhentian kepesertaan BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan: Laporkan jika rumah sakit batasi hari rawat inap

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024