Kebijakan ini dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Pekanbaru (ANTARA) - Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Provinsi Riau membuka layanan perpajakan kepada masyarakat yang difokuskan untuk melayani penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada hari Sabtu dan Minggu pada 23, 24, 30 dan 31 Maret 2024.
 
"Masyarakat wajib pajak di seluruh Provinsi Riau diharapkan dapat memanfaatkan secara optimal layanan perpajakan yang telah dibuka di berbagai lokasi. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan waktu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, Sabtu.
 
Layanan dibuka baik di Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya), Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Layanan ini dibuka mengingat semakin dekatnya batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu pada tanggal 31 Maret 2024.
 
Dikatakannya, hampir setiap tahun, di akhir Maret selalu terjadi ledakan jumlah wajib pajak yang mendatangi KPP untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan. Padahal DJP telah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan di awal tahun.

Baca juga: DJP Riau kumpulkan Rp23,1 triliun pajak selama 2023

Baca juga: DJP Riau himpun penerimaan pajak Rp17, 5 triliun hingga September 2023

 
Selama masa penyampaian SPT Tahunan, Kanwil DJP Riau dan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Provinsi Riau telah melakukan berbagai kegiatan untuk mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan seperti sosialisasi dan edukasi perpajakan, penyebarluasan informasi perpajakan melalui media daring, media cetak, media elektronik maupun media luar ruang, membuka layanan perpajakan di pusat keramaian dan penyelenggaraan kelas pajak kepada masyarakat.
 
SPT Tahunan dapat disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mudah melalui e-filing pada laman www.pajak.go.id.

Pelaporan yang dilakukan secara daring  ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunannya dari mana saja dan kapan saja.
 
"Namun untuk wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaporkan SPT Tahunan seperti lupa sandi untuk 'login' ke akunnya, lupa 'efin' atau pun memerlukan informasi tambahan seputar pelaporan SPT Tahunan dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak bahkan di hari Sabtu dan Minggu, " ujarnya.
 
Selain itu, bagi wajib pajak yang berlokasi cukup jauh dari KPP dan KP2KP, Kanwil DJP Riau juga telah bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang telah menjadi mitra Kanwil DJP Riau untuk membuka layanan perpajakan di pusat keramaian pada lokasi dan jadwal ditentukan.

Baca juga: DJP Riau menyita aset pengemplang pajak senilai Rp6,2 miliar

Baca juga: DJP serahkan tersangka pengemplang Rp3,24 miliar pajak ke Kejati Riau

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024