ANTARA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari meminta badan atau perusahaan serta masyarakat umum agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2023, memanfaatkan masa perpanjangan pelaporan hingga 30 April nanti. KPP Pratama mencatat, dari tiga KPP yang ada di Sultra sejauh ini yang sudah melaporkan sekitar 157 ribu dan yang belum melaporkan tersisa sekitar 40 ribu lagi, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.
(Saharudin/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)