Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Harian Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mengupayakan untuk menyelesaikan masalah gugatan Sri Edi-Swasono melalui pendekatan kekeluargaan antara bapak dengan anak meski saat ini proses hukum masih tetap berjalan. "Saya belum pernah bicara dengan beliau tapi akan kita coba. Mereka ini tokoh-tokoh yang patut dihormati. Kita coba bagaimana jalan terbaik dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kebenaran," kata salah satu pimpinan harian Dekopin, Aip Syaifuddin kepada pers di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang memenangkan gugatan Sri Edi-Swasono terhadap SK Menegkop dan UKM No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 12 Desember tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin. Sri Edi Swasono dan sejumlah pengurus Dekopin hasil rapat anggota 2004 melakukan gugatan terhadap Menegkop UKM dan kepengurusan Dekopin hasil rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) pada awal tahun ini. Gugatan diajukan baik ke PTUN maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di PN Jakarta Selatan gugatan tersebut ditolak. Gugatan itu dipicu setelah Mennegkop dan UKM Suryadharma Ali dinilai telah mencampuri urusan internal Dekopin ketika menerbitkan SK Mennegkop mengenai kepanitiaan Rapat Anggota Sewaktu-waktu. Menurut Aip yang didampingi sejumlah pimpinan harian lainnya, Dekopin menghormati putusan PTUN tersebut dan akan tetap berupaya agar konflik ini segera berakhir sehingga semua unsur bisa bersatu kembali. Sementara itu Ketua Dekopin Wibisono mengatakan bahwa Menegkop dan UKM mengeluarkan SK tersebut atas desakan anggota Dekopin yang ingin segera ada penyelesaian konflik tersebut. Selain itu, lanjutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkop UKM harus turun tangan menyelesaikan masalah yang terus berlarut sejak rapat anggota Juli 2004. "Pemerintah bertindak sesuai dengan kewenangannya menurut UU Perkoperasian," katanya. Ia juga mengatakan bahwa bukti anggota menginginkan RAS adalah dari tingkat kehadiran dalam rapat tersebut. "Sekitar 95 persen lebih anggota hadir dalam rapat tersebut," katanya. Sedangkan Ketua Dekopin lainnya Adji Gutomo mengatakan bahwa keputusan PTUN sama sekali tidak mempunyai dampak terhadap kepengurusan Dekopin 2005-2009. Ia juga menyesalkan keputusan tersebut yang sama sekali tidak melihat fakta bahwa RAS dihadiri oleh hampir 100 persen anggota serta fakta bahwa anggota yang meminta Menegkop UKM untuk memfasilitasi masalah tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006