Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Raup Muin mengimbau agar warga tidak mudah terprovokasi isu-isu permasalahan Kota Nusantara dengan nama apapun, termasuk soal penggusuran rumah.
 
"Warga jangan mudah terprovokasi, mari dukung Kota Nusantara dan pelestarian masyarakat adat," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Senin.

Baca juga: KSP minta komunitas pemuda sebarkan isu-isu penting soal IKN
 
Warga jangan langsung menerima informasi yang didapat, telusuri terlebih dahulu kebenarannya, lanjut dia, kemudian selektif dengan isu atau berita yang ada di media, termasuk soal penggusuran rumah warga.
 
Imbauan itu disampaikan berkaitan dengan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Baca juga: OIKN jamin masyarakat adat dan warga lokal di kawasan IKN tak digusur
 
Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang ibu kota negara baru Indonesia.
 
Isi surat menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan Kota Nusantara dilakukan penggusuran.
 
"Itu tidak benar, suratnya juga sudah ditarik kembali oleh OIKN dan dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi," ujar Raup Muin.

Baca juga: Kemenkop UKM: Zonasi dan inkubator penting bagi kembangkan UMKM di IKN
 
Penataan dan penertiban bangunan itu hanya terhadap bangunan yang didirikan di atas 2022, jelas dia lagi, kemudian bangunan yang didirikan sebelum 2022 tetap dijaga dan dilindungi negara.
 
"Kalau bangunan lama tidak mungkin digusur kalau dipindah pasti ada komunikasi dan ganti untung dari pemerintah, dan juga yang dilarang bangunan tidak ada izin," tambahnya.

Baca juga: Mencari kekhususan Jakarta dalam RUU DKJ usai tak jadi ibu kota
 
Pemerintah tidak akan mungkin tega menggusur rakyat sendiri, pasti ada sosialisasi mulai dari bawah sampai atas dan sosialisasi itu dilakukan berkelanjutan dari tingkat kabupaten atau kota, kecamatan, kelurahan dan desa, Rukun Tetangga (RT) hingga pemangku atau ketua adat.
 
Suasana kondusif di Provinsi Kalimantan Timur harus dijaga dengan kendaraan Kota Nusantara, jangan sampai diciderai oknum yang memanfaatkan isu atau informasi yang tidak benar, demikian Raup Muin.

Baca juga: OIKN budayakan berbahasa Inggris di sekolah di Kota Nusantara
Baca juga: OIKN: Ekonomi kreatif tumbuhkan perekonomian secara inklusif di IKN
Baca juga: OIKN kembangkan ekonomi kreatif Kota Nusantara dengan susun Talanpekda

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024