Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara
Jakarta (ANTARA) -
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan ada sebanyak 13 oknum prajurit yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap seorang anggota kelompok kriminal bersenjata/kelompok separatis dan teroris (KKB/KST) Devinus Kogoya di Kabupaten Puncak, beberapa waktu lalu.
 
Menurut dia, Polisi Militer TNI AD melakukan pemeriksaan kepada 42 orang prajurit, dan ditemukan 13 di antaranya diduga terindikasi terlibat. Adapun oknum prajurit itu berasal dari satuan Batalyon Infantri (Yonif) Raider 300/Bjw.
 
"Dari Pangdam XVII/Cendrawasih sendiri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara," kata Kristomei di Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin.
 
Dia menjelaskan bahwa Polisi Militer TNI AD bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi untuk mengusut kasus tersebut. Adapun Yonif Raider 300/Bjw sendiri merupakan satuan pasukan yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi.
 
Nantinya para oknum tersebut pun bakal ditahan di tahanan militer maximum security yang dimiliki oleh Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Di samping itu, dia mengatakan bahwa polisi militer juga akan menelusuri terkait rantai komando para oknum prajurit tersebut saat terjadinya tindak kekerasan guna mencari hubungan antara sebab dan akibat.
 
"Cek lebih lanjut apakah ini atas inisiatif pribadi, atau ada perintah dari atasannya untuk melakukan itu," kata dia.

Baca juga: TNI AD sampaikan permintaan maaf terjadinya tindak kekerasan di Papua

Baca juga: Kasus penganiayaan di Papua, TNI sebut korban anggota KKB
 
Sementara itu, Pangdam XVII/Cendrawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan memastikan bahwa pihaknya bakal transparan mengenai proses hukum yang akan diterapkan kepada para oknum militer tersebut. Dia mengatakan masyarakat bisa melihat secara langsung proses peradilan militer kepada oknum tersebut.
 
"Proses hukum akan kami dorong terus. Kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat," kata Izak.
 
Sebelumnya, TNI telah menyelidiki isi video berisi rekaman penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga oleh prajurit TNI di Papua.
 
Tayangan itu, yang viral di media sosial dalam 24 jam terakhir, menampilkan aksi sejumlah pria, salah satunya diduga prajurit, bergantian memukuli dan menganiaya seorang pria yang dalam keadaan terikat dan luka-luka berdiri di dalam drum.
 
Dalam tayangan itu, salah satu pelaku diduga prajurit TNI karena dia mengenakan kaus yang kemungkinan merujuk pada nama satuan, yaitu Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya. Tulisan "300" yang berwarna kuning keemasan tercetak cukup jelas di bagian dada kaus berwarna hijau khas Angkatan Darat.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024