Tanah yang disita itu milik saudaranya, namanya Heli."
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A. Bakar, menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/10) bukan milik kliennya.

"Tanah yang disita itu milik saudaranya, namanya Heli," katanya saat mengunjungi Rudi di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK mengumumkan, penyitaan tanah dan bangunan yang diduga milik Rudi di Jalan Haji Ramli Nomor 13, Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

"Heli membeli tanah dengan meminjam uang Pak Ardi, rencananya dibayar Lebaran ini, tapi belum sempat dibayar karena Pak Ardi keburu ditangkap," jelas Rusdi.

Ardi (Deviardi) adalah pelatih golf Rudi, yang ditangkap bersama saat memberikan uang 400.000 dolar AS untuk Rudi pada 13 Oktober 2013.

"Tanah tidak dibeli Pak Rudi. Tanah ini dibeli Pak Heli. Pak Heli membeli tanah itu dari saudaranya, kemudian meminjam uang ke Pak Ardi, ingin dibayar setelah Lebaran. AJB, akta jual beli, juga atas nama Pak Heli. Mungkin karena tanah itu terkait uang Pak Ardi, jadi disita," ujarnya.

Selain menyita tanah dan bangunan, KPK juga menggeledah Apartemen Lavande di Jalan Prof Dr Supomo Nomor 231A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, dan rumah yang diduga milik Rudi Rubiandini di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (29/10).

"Dari penggeledahan itu yang disita adalah SK, Surat Keputusan, dia sebagai Kepala SKK Migas dan tabungan putranya, jadi rumahnya tidak disita," ujar Rusdi.

Pascapenangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain, yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200.000 dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, disita uang senilai 127.000 dollar Singapura dan 90.000 dolar AS, serta motor besar merek BMW.

KPK juga menemukan uang 350.000 dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri dan 60.000 dolar Singapura, serta 2.000 dolar AS, selain kepingan emas 180 gram dari brankas milik Rudi di ruang kerjanya di Gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan,  Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan segera disidang. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013