Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai bibit ikan lele yang disebar ke saluran air mampu mencegah demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Barat.

"Jentik adalah makanan alami ikan, yang paling efektif adalah lepaskan sebanyak-banyaknya ikan di saluran air seperti ikan lele yang paling bisa bertahan," kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Aziz menuturkan mencegah DBD yang paling efektif adalah melalui rantai makanan pada ekosistem alam. Yakni jentik yang bisa dikonsumsi oleh ikan lele.

Baca juga: Perlu peran masyarakat dalam pencegahan DBD

Dia telah mencoba hal ini di kawasan RW 01, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, sejak tujuh tahun lalu dan terbukti efektif.

"Saya sudah memulai sejak tujuh tahun lalu, apabila di daerah saya ada yang terjangkit DBD, saya beli bibit lele agak besar untuk dilepaskan di semua saluran air dan efektif," ujarnya.

Dalam waktu beberapa pekan, semua jentik akan hilang sehingga solusi bibit ikan lele ini untuk cegah DBD terbilang ramah lingkungan.

Karena itu, dia berharap selain melakukan sosialisasi menguras, mengubur dan menutup (3M), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa mencoba saran yang diberikan.

"Seharusnya hal tersebut dapat dilakukan oleh dinas-dinas di Pemerintah Provinsi DKI," ujarnya.

Baca juga: Cegah DBD, Jakpus imbau warga lakukan PSN 3M Plus

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta telah memprediksi kasus DBD di Jakarta masih akan terus mengalami kenaikan hingga Mei 2024 akibat kondisi iklim.

"Masih sesuai dengan prediksi kita, memang masih meningkat. Kita perkirakan sampai Mei, kalau lihat iklim," kata​​​​​​ Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Dinkes DKI Jakarta mempunyai "DBD clean" 
untuk memperkirakan status berdasarkan iklim. "Jadi, diperkirakan masih akan naik sampai dengan Mei," katanya.
 
Berdasarkan data Dinkes DKI Jakarta selama periode 1 Januari sampai Februari 2024, jumlah kasus DBD di Jakarta tercatat sebanyak 627 kasus. Paling banyak diderita oleh warga Jakarta Barat dengan jumlah kasus 208.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024