Denpasar (ANTARA News) - Sembilan dari 13 terpidana kasus bom Bali yang menjalani hukuman di Lempaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006. Wakil Gubernur Bali, IGN Kesuma Kelakan, didampingi Kakanwil Departemen Hukum dan HAM Propinsi Bali, Drs Bambang Untung, dan Kepala Lapas setempat, Ilham Djaya, secara simbolis menyerahkan remisi kepada napi yang berhak menerimanya seusai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lapas setempat, Kamis. Sedangkan empat Napi lainnya tidak mendapatkan remisi, karena menjalani hukuman seumur hidup, sehingga tidak berhak mendapat pengurangan masa hukuman sesuai Kepres No. 174 tahun 1999. Dari sembilan terpidana bom Bali yang memperoleh remisi, termasuk seorang di antaranya Ahmad Roichan, yang kini statusnya masih dipinjam Mabes Polri bersama seorang napi lainnya yang menjalani hukuman seumur hidup. Delapan napi lainnya yang mendapat pengurangan masa hukuman terdiri atas Abdur Cotavia aluas Yudi yang dihukum 16 tahun, Abdul Kadir (16 tahun), Hamzah Baya (6 tahun), Abdul Rauf (16), Junaedi (15), Andi Hidayat (15 tahun), Mujarod (5 tahun) dan Sofyan Adi (6 tahun). Tiga terpidana mati, yakni Amrozi, Imam Samudra dan Ali Gufron, yang sebelumnya sempat menghuni Lapas Kerobokan Denpasar sudah dipindahkan ke Lapas Batu Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejak 11 Oktober 2005. Ketiga terpidana mati kini masih menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelaku bom Bali 12 Oktober 2002 pada awalnya yang sempat meringkuk di Lapas Denpasar sebanyak 29 orang, yang terdiri atas Kelompok Serang, kelompok Solo, lokal boy dan kelompok Kalimantan Timur. Kelompok Kaltim sebanyak 12 orang pada pertengahan 2004 sebagian dipindahkan ke Lapas Samarinda agar lebih dekat dengan pihak keluarga para terpidana. Bertepatan dengan HUT ke-60 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2005, berdasarkan catatan sebanyak 19 terpidana bom Bali 12 Oktober 2002 memperoleh remisi. Mereka yang memperoleh remisi rata-rata tiga bulan terdiri atas "Kelompok Serang" masing-masing Abdul Rauf dihukum 16 tahun penjara, Andri Octavia dihukum 16 tahun, Andi Hidayat dipenjara 15 tahun, Junaedi 15 dan Hernianto 12 tahun penjara yang akhirnya meninggal di RSUP Sanglah Denpasar karena sakit. Sedangkan "kelompok Solo" meliputi Makmuri dihukum 12 tahun, M Musafak tujuh tahun, M. Najib Nawawi tujuh tahun, Bambang Setiono tujuh tahun, Herlambang enam tahun dan A. Budi Wibowo empat tahun. "Local boy", Masykur Abdul Kadir, dihukum 15 tahun penjara serta "Kelompok Kaltim", yaitu Hamzah Baya enam tahun dan Mujarod lima tahun. (*)

Copyright © ANTARA 2006