H-7 Lebaran mayoritas para 'seller' sendiri udah berhenti ngirim dulu, udah mulai sibuk dengan dapurnya masing-masing, atau pun mereka mudik
Jakarta (ANTARA) - Manajer Network Management J&T Cargo Muhammad Said Abdullah mengatakan bahwa meskipun ada pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2024/Idul Fitri 1445 Hijriah, namun tidak mempengaruhi penyedia jasa pengiriman barang tersebut.

“Melihat dari tahun lalu, itu kalau berbicara di tahun lalu itu (kebijakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah) tidak mempengaruhi sama sekali,” kata Said dalam Media Iftar 1445 Hijriah di Jakarta, Selasa.

Menurut Said, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah, tidak mempengaruhi proses pengiriman barang, karena para pengirim biasanya tidak melakukan pengiriman selama H-7 Lebaran.

“Karena peak season-nya cargo seperti yang saya bilang tadi, H-7 Lebaran mayoritas para seller sendiri udah berhenti ngirim dulu, udah mulai sibuk dengan dapurnya masing-masing, atau pun mereka mudik,” ujar Said.

Meski begitu, Said tidak memberikan tanggapan lebih jauh terkait kebijakan SKB yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran.

Baca juga: J&T Cargo sebut 1,5 juta UMKM akses pengiriman barang se-Indonesia

Baca juga: J&T Cargo dukung industri furnitur Indonesia di Pameran IFEX 2024


“Karena di logistik bisa ngecek kan estimasi pengiriman berapa hari, apalagi dari mereka udah tahu, kebanyakan juga di setiap peak season (Lebaran) itu banyak terjadi stuck juga, tapi dari sisi J&T Cargo tadi, estimasi dan antisipasinya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Rabu (13/3) mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.

Hendri menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," jelas Hendro.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: J&T optimalkan aspek pelayanan pada industri logistik

Baca juga: J&T Cargo dukung industri konstruksi Indonesia di pameran IBT 2023


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024