Jakarta (ANTARA News) - Nurdin Halid, terpidana kasus pelanggaran kepabeanan atas impor beras dari Vietnam yang dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara akan meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena masa pidananya habis akibat mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama tiga bulan. "Mendapat remisi tiga bulan, dengan demikian masa pidananya habis dan ia dapat meninggalkan rutan hari ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Gusti Tamardjaja Jakarta usai upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di LP Cipinang, Jakarta Timur, Kamis pagi. Nurdin Halid ketika menjabat Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara karena terbukti bersalah dalam tindak pidana pelanggaran kepabeanan impor beras. Ia ditahan sejak tahun 2004. Disinggung mengenai kapan pastinya Nurdin akan meninggalkan Rutan Salemba, Gusti mengaku tidak tahu karena hal itu secara teknis dilakukan di rutan bersangkutan. Lebih lanjut ia memerinci mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Rahardi Ramelan yang dipidana dua tahun penjara dalam kasus korupsi mendapatkan remisi dua bulan 20 hari. Sedangkan putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra yang dikenal dengan nama Tommy Suharto mendapat remisi lima bulan. Selain Nurdin, kata Gusti lagi, sejumlah nama terpidana lain di Rutan Salemba Jakarta yang mendapat remisi antara lain adalah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) David Nusa Wijaya yang dipidana delapan tahun mendapat remisi dua bulan. Sedangkan Adiguna Sutowo, terpidana kasus pembunuhan yang divonis tujuh tahun penjara mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan. Remisi atau pengurangan hukuman, menurut Kadiv Pemasyarakatan DKI Jakarta, diberikan dengan dua syarat yaitu pertama dinilai berkelakuan baik selama mendekam di penjara dan telah menjalani pidana minimal selama enam bulan. Mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI) Timor Timur (Timtim) Eurico Gutteres yang dipidana 10 tahun penjara dalam kasus kejahatan terhadap manusia, menurut Gusti, belum diberikan remisi karena baru menjalani pidana selama empat bulan terhitung 5 April 2006. "Dia kan baru empat bulan, mungkin akan diusulkan dalam pemberian remisi khusus pada Hari Raya," demikian Gusti Tamardjaja.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006