Tarakan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram asal Tawau, Malaysia di Nunukan.

"Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.871,26 gram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor Bulungan, Rabu.

Baca juga: Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 42 kg sabu-sabu asal Malaysia

Dengan tersangka S Bin M yang berhasil ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 13.55 WITA, di Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar Rt. 017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

Adapun modus operasi tersangka S Bin M, narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan minuman Milo dan dibawa dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir menuju Pare – pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 35 kg sabu-sabu dari Malaysia menuju Medan

Selain itu, personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total bruto ± 8,24 gram.

Adapun penangkapan tersangka dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 00.10 Wita di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Baca juga: BNN Sumsel gagalkan peredaran 36 kg sabu-sabu asal Malaysia

Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya diedarkan di area perkebunan sawit di daerah Kalamondong Desa Sekatak Buji.

Kemudian personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total bersih sekitar 9,54 gram dengan tersangka ARM alias C.

Baca juga: BNNP Jatim bongkar peredaran 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia

Penangkapan tersangka ARM alias C dilakukan pada hari Senin (4/3) sekitar pukul 10.00 Wita di rumah kos yang berada di jalan Poros Trans Kaltara RT. 04 Desa. Sekatak Buji, Bulungan.

Dari hasil interogasi Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari BB alias J, yang rencanya diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran sabu-sabu 10,4 kg asal Malaysia

Selanjutnya semua barang bukti sabu dimusnahkan di Mako Polda Kaltara.

Pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024