Tanjung Pinang (ANTARA News) - Beberapa napi yang tergolong pelaku kejahatan bersifat mengancam keamanan negara secara strategis, seperti teroris, batal mendapat remisi sehubungan dengan perayaan HUT ke-61 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006 ini. "Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang saja yang dapat remisi 611 plus 26 orang. Seharusnya jumlahnya lebih besar dari itu. Tapi dengan pertimbangan tertentu yang bersifat strategis, yakni karena pelakunya terlibat kejahatan terorisme atau kejahatan berat narkotik, misalnya jadi bandar, akibatnya remisi dibatalkan," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Amar Cho, di Tanjung Pinang, Kamis. Selain itu, dari 107 napi yang seharusnya sudah bisa bebas per 17 Agustus 2006 ini, tetapi sebagian terpaksa masuk lagi, karena tak mampu bayar denda sesuai vonis pengadilan. "Mereka memilih masuk lagi sebagai pengganti denda uang," ujar Amar Cho didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Abdul Ganie Alwie. Secara keseluruhan, dari empat Lapas di Provinsi Kepri, jelas Amar Cho, ada 1.580 napi yang memperoleh remisi, termasuk 107 bebas murni. "Jumlah terbanyak mendapat remisi di Lapas Kelas IIA Batam, yakni 651 (termasuk 40 bebas murni), kemudian Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang (637 napi, 26 bebas murni), Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 242 napi, 33 bebas murni) dan Cabang Rutan Dabo Singkep (50 napi, delapan bebas murni)," tambah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Murdianto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006