Semarang (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang terpidana mati yang kini mendekam di LP Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jateng, tidak mengikuti upacara bendera HUT ke-61 Kemerdekaan RI, hari Kamis. Kepala LP Batu Nusakambangan, Sudijanto ketika dihubungi dari Semarang, Kamis, mengatakan, mereka memang tidak diikutkan dalam upacara bendera karena faktor keamanan. "Faktor keamanan yang dimaksud di sini sangat luas, jadi lebih baik mereka tidak dilibatkan atau diikutkan dalam upacara hari ini," katanya. Di LP Batu Nusakambangan terdapat 10 orang terpidana mati, antara lain Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron (kasus Bom Bali I), Robot Gedek, Swabuana, Suryadi, Rio, dan Baharuddin. Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan terdapat 198 narapidana dan dari jumlah tersebut 177 orang diusulkan mendapat remisi (pengurangan hukuman). Dari jumlah yang diusulkan tersebut, kata dia, semua disetujui dengan perincian 10 orang mendapat remisi dan langsung bebas karena masa hukumannya sudah habis setelah mendapat remisi tersebut. Bahkan, kata dia, Tarmidzi Al Midzi, terpidana kasus bom BEJ Jakarta yang dihukum enam tahun penjara juga bebas karena napi asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini mendapat remisi lima bulan dan amnesti dari Presiden. "Pembebasan Tarmidzi ini dilakukan dari LP Kelas I Tangerang. Hari Rabu (16/8), napi itu dikirim ke Tanggerang dengan pengawalan dari petugas LP Batu dan hari ini kemungkinan Tarmidzi diberangkatkan ke daerah asalnya," katanya. Sementara itu napi sebanyak 167 orang ini masih harus menjalani sisa masa hukumannya di LP Batu Nusakambangan. "Para napi yang mendapat remisi itu karena berkelakuan baik dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku di lembaga pemasyarakatan," katanya. Dia menjelaskan, remisi yang diberikan itu berkisar antara satu hingga enam bulan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006