Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Timur menunda rekonstruksi kasus penembakan dengan tersangka Gathan Saleh Hilabi terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
 
"Rencananya, reka adegan kasus percobaan pembunuhan itu digelar pada Kamis pagi. Namun, ditunda dengan alasan Gathan sedang sakit," kata  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Armunanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penundaan rekonstruksi kasus penembakan itu karena tersangka Gathan masih dalam kondisi sakit dan baru selesai pemeriksaan oleh dokter.

"Gathan sakit. Rekonstruksi ditunda sampai dia sehat, mudah-mudahan minggu depan sudah sehat, tadi sudah dibawa ke dokter. Soal sakit, hanya dokter yang tahu," katanya.

Ia menyebutkan, pengacara Gathan pun sudah mengajukan penundaan rekonstruksi.

Baca juga: Gathan Saleh jadi tersangka penembakan di Jatinegara

Saat ini, Gathan masih dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan oleh tim dokter.
 
Sementara aparat kepolisian sempat melakukan penjagaan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan pada Kamis pagi.
 
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres, mengatakan Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus.

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis DL dan CK itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.
 
Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Baca juga: Polisi sebut Gathan positif gunakan narkoba

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan," ujarnya.

Terkait senjata api digunakan, Nicolas menyebutkan, belum dapat memastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti digunakan dibuang oleh pelaku.

Namun, dari hasil uji balistik terhadap barang bukti selongsong yang tertinggal di lokasi kejadian diketahui bahwa peluru digunakan pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.
 
"Untuk barang bukti pengakuan GSH senjata api itu telah dibuang di Sungai Ciliwung. Tapi, penyidik akan berusaha untuk mendalami alibi tersebut," katanya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024