Ini berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Nomor 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan penguatan konsolidasi pengembangan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) beras fortifikasi sebagai langkah perbaikan gizi masyarakat melalui pengayaan zat gizi pada beras.

“PP Nomor 17 Tahun 2015 mengamanahkan Badan Pangan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang menangani pangan untuk menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pangan yang diperkaya zat gizi tertentu yang diedarkan,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Yusra menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Konsolidasi Komisi Teknis bersama World Food Programme (WFP), dan anggota komisi teknis yang mewakili pemerintah, pakar, pelaku usaha, dan konsumen pada Rabu (27/3) guna membahas RSNI.

Lanjut Yusra menuturkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan perlunya penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan gizi (fortifikasi) pangan tertentu yang diedarkan ketika terdapat kekurangan dan penurunan status gizi masyarakat.

Menurut Yusra hal tersebut menjadi fokus penting sebagai salah satu sasaran strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni peningkatan ketersediaan, akses dan kualitas konsumsi pangan.

Dengan salah satu indikatornya adalah, lanjut Yusra, akses terhadap beras biofortifikasi dan fortifikasi bagi keluarga yang kurang mampu dan kurang gizi.

Yusra menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan kajian status gizi masyarakat dan menetapkan jenis dan komposisi zat gizi yang ditambahkan dalam pengayaan atau fortifikasi terhadap pangan tertentu yang diedarkan, dalam hal ini adalah beras fortifikasi.

“Ini berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Nomor 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi,” ujar Yusra.

Yusra yang juga sebagai Ketua Komisi Teknis 67-11 tentang Pangan Segar Tertentu mengatakan bahwa saat ini Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar mengamanahkan jika terdapat pelaku usaha yang mengedarkan beras fortifikasi, maka nutrition fact wajib diberlakukan.

“Oleh karena itu, pengembangan RSNI kali ini membahas terkait persyaratan keamanan dan mutu, metode fortifikasi, cara penanganan pangan yang baik,” jelas Yusra.

Yusra menambahkan Komisi Teknis telah menyepakati bahwa pengembangan RSNI akan disusun untuk Standar Kernel Beras dan Standar Beras Fortifikasi.

“Selain itu, anggota Komisi Teknis juga sepakat bahwa implementasi beras fortifikasi dalam program pemerintah perlu dibahas bersama dengan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) agar beras fortifikasi dapat mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045,” kata Yusra.

Baca juga: Bapanas gandeng Kemenkes kawal standar beras fortifikasi
Baca juga: Beras fortifikasi Subang dilirik PBB untuk kebutuhan pangan dunia
Baca juga: Sleman berikan bantuan beras fortifikasi kepada ibu hamil


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024