Jakarta (ANTARA) - Pengamat ilmu pemerintahan Universitas Padjadjaran Dede Sri Kartini mengatakan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) nantinya harus menghormati otonomi daerah (otoda).

Hal itu disampaikan Dede untuk menanggapi disetujuinya RUU DKJ menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (28/3).

"Supaya pembangunan itu tersinkronisasi, ya, pertama, Dewan Kawasan Aglomerasi harus menghormati otonomi daerah yang ada di kawasan tersebut karena daerah-daerah tersebut tentunya sudah memiliki otonomi masing-masing, dan urusan masing-masing yang sudah diatur dalam Undang-Undang 23/2014 (tentang Pemerintahan Daerah)," kata Dede saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, Dede mengingatkan agar Dewan Kawasan Aglomerasi harus bisa memahami kewenangan-nya maupun kewenangan daerah otonom.

"Sehingga, dampak, misalkan, akibat adanya Dewan Kawasan Aglomerasi ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sangat dirasakan manfaatnya juga oleh daerah kabupaten/kota tersebut, bukan menjadi beban dan permasalahan baru," ujarnya.

Walaupun demikian, ia menilai kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi memang diperlukan sebagai koordinator antara Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Tito: Dewan Kawasan Aglomerasi tak ambil kewenangan pemerintah daerah

Baca juga: Mendagri: RUU DKJ wujud upayakan Jakarta jadi kota kelas dunia

Baca juga: Ketua Baleg paparkan garis besar materi muatan RUU DKJ


"Jadi mudah-mudahan Dewan Kawasan Aglomerasi itu bisa menjadi koordinator yang baik ya untuk pembangunan di kawasan tersebut, dan tentunya bisa bersinergi. Bersinergi dalam arti kata bukan menjadi koordinasi, tetapi bagaimana membaca data dari tiap-tiap kabupaten/kota demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU DKJ menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

"Dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah," kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3).

Adapun Mendagri menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024