Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar memastikan bahwa dana kemaslahatan yang dikelola BPKH harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat.

"Seharusnya dana kemaslahatan adalah untuk masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Wachid terkait dengan kabar mengenai rencana BPKH menggunakan dana kemaslahatan untuk pembangunan Kantor Sekretariat BPKH di Jeddah, Arab Saudi.

Baca juga: BPKH pastikan pengelolaan dana haji tidak memiliki risiko finansial

Secara pribadi, Wachid mengaku tidak setuju dengan rencana itu sehingga ia meminta BPKH agar mempertimbangkan kembali hal tersebut.

"Saya dapat beberapa laporan terkait dengan BPKH, yaitu akan menggunakan dana kemaslahatan untuk pembangunan kantor sekretariat di Jeddah. Kami mohon ini perlu dipertimbangkan. Kalau saya pribadi tidak setuju, tidak sependapat," kata dia.

Hal senada disampaikan pula oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang mengatakan BPKH harus memastikan dana umat terkait dengan haji digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Menag RI ingatkan dana haji jangan sampai hilang karena salah kelola

"Dana umat, dana masyarakat itu betul-betul bisa dikelola sesuai dengan undang-undang," kata dia.

Ace mengatakan bahwa hal tersebut mereka sampaikan karena menjadi bagian dari kewajiban Komisi VIII DPR. Ia menjelaskan Komisi VIII DPR berkewajiban memastikan uang jamaah haji dikelola dengan sebaik-baiknya oleh BPKH.

"Kami di Komisi VIII DPR mempunyai kewajiban memastikan uang rakyat tersebut atau uang jamaah haji itu bisa betul-betul lebih aman dan dikelola dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Baca juga: BPKH pastikan dana haji aman dan dikelola secara syariah

Dana kegiatan kemaslahatan di BPKH merupakan nilai manfaat dari pengembangan dana abadi umat (DAU) yang diberikan oleh pihak kesatu kepada mitra kemaslahatan dalam rangka kegiatan kemaslahatan.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024