Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa maskapai tersebut tak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 5 tahun terakhir, tepatnya sejak 2019.

"Kami enggak pernah naik, bukan karena kami enggak mau naik, harga sudah mahal. Ini sudah sejak 2019 harga tiket enggak pernah naik, kami enggak pernah naik," kata Irfan di Jakarta, Senin.

Irfan mengatakan bahwa maskapai telah menetapkan harga tiket sesuai dengan aturan tarif batas atas (TBA) mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami ini 'kan airlines, maskapai kami dibatasi dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada batas atas. Nah, batas atas itu termasuk di dalamnya ada avtur, jadi kalau ada avtur naik, selama tidak ada pengecualian enggak boleh naik, harga tiket yang teman-teman beli itu tarif batas atas yang kami tentukan plus ... plus ... plus," ujar Irfan.

Meski begitu, Irfan mengaku bahwa ada harga tiket yang terjadi kenaikan khususnya di business class dengan rute khusus, yakni penerbangan ke Singapura. Namun, dia menegaskan bahwa untuk kenaikan harga tiket tujuan Singapura tidak signifikan.

"Yang kami naikkan mungkin bisnis business class, tetapi mungkin juga enggak banyak. Yang kami naikkan itu ke tujuan-tujuan yang memang orang berduit untuk pergi seperti ke Singapura. Saya pernah diminta untuk menurunkan harga, namun saya bilang untuk apa menurunkan harga, di Singapura aja hotelnya Rp10 jutaan," ucap Irfan.

Irfan menambahkan bahwa pihaknya melalui tim perwakilan sudah memenuhi panggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Saat menghadiri panggilan tersebut, Garuda Indonesia telah menjelaskan kepada KPPU terkait dengan dasar pengambilan keputusan soal harga tiket.

"Tim kami sudah menghadap, sudah menjelaskan dasar-dasar kami mengambil keputusan soal harga tiket, yang jelas kami tidak ada kartel, tidak memonopoli. Kami termasuk perusahaan yang terbuka untuk kompetisi yang sehat. Mudah-mudahan penjelasan kami cukup. Akan tetapi, kalau belum, kami tentu saja punya kewajiban untuk memenuhi panggilan kalau ada," ucap Irfan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran 2024.

"Saya juga sudah ingatkan kepada para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang, Jumat (29/3).

Ia pun menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Adapun batas atas harga tiket itu adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Tentu ada sanksi apabila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kami sudah berkoordinasi kepada semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Budi.

Baca juga: GMF Aero Asia cetak laba bersih naik 461 persen jadi 20 juta dolar AS
Baca juga: Garuda sesuaikan jadwal penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur mulai 1 April


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024