Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyebutkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang berjaga untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI membutuhkan seragam.
 
"Jadi kalau 20.000 TPS, satu TPS itu dua orang maka lebih kurang 40.000 untuk yang diperlukan dalam hal penggunaan pakaian Linmas," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
 
Arifin menuturkan jumlah TPS Pilkada DKI lebih sedikit dari jumlah TPS Pemilu yang mencapai 30.000 lokasi. "Maka tentunya kebutuhan itu seharusnya bisa segera diupayakan," katanya.
 
Adapun permintaan ini menyesuaikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas. Namun belum teralokasi anggaran terkait seragam Linmas.
 
"Nah untuk Jakarta sendiri tadi sampaikan memang belum teralokasi anggaran untuk tahun 2024, karena Permendagri itu dikeluarkan bulan Agustus tahun 2023," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI mulai jalankan aturan di UU DKJ setelah ada perpres
Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat gubernur DKJ tetap dipilih lewat pilkada
 
Dia menyoroti untuk Linmas antardaerah telah memiliki seragam lantaran sudah mengalokasikan anggaran sehingga bisa langsung mengeksekusi di lapangan.
 
Adapun tata aturan struktur organisasi sudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
 
"Jadi kalau, misalnya, nanti untuk ke depan, kami mohon untuk dapat bisa dukungan untuk penggunaan pakaian Linmas di seluruh jajaran," ujarnya.
 
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan akan menampung permintaan tersebut untuk kemudian dipertimbangkan dalam anggaran.
 
"Ya artinya harus ada anggaran di tahun ini kan di anggaran perubahan, sementara itu kan belum dianggarkan," kata Mujiyono.

Baca juga: Kaesang bakal dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca juga: Dharma Pongrekun bentuk tim untuk kumpulkan dukungan maju Pilkada DKI
 
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.
 
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024