Selain enam rumah, dua unit mobil yakni satu mobil Mazda double kabin warna silver bernomor polisi BM 8970 BE dan satu Isuzu dump truk BM 9532 BE milik karyawan PT TPP juga dirusak warga,"
Pekanbaru (ANTAR News) - Polda Riau mencatat sebanyak enam unit rumah rusak berat pascabentrok massal antara warga Desa Rejosari dengan karyawan PT TPP Kabupaten Indragiri Hulu beberapa waktu lalu.

"Selain enam rumah, dua unit mobil yakni satu mobil Mazda double kabin warna silver bernomor polisi BM 8970 BE dan satu Isuzu dump truk BM 9532 BE milik karyawan PT TPP juga dirusak warga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol DTM Silitonga kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis sore.

Bentrok massal kedua kubu tersebut menurut catatan kepolisian telah berulang kali terjadi dipicu sengketa lahan perkebunan.

Terparah menurut dia, berlangsung pada Senin (4/11), antara warga dan karyawan perusahaan terlobat bentrok dengan saling lempar dan bahkan melibatkan senjata api dan bom molotov.

Kronologi menurut kepolisian, bentrok massal tersebut berawal dari pihak warga yang melarang karyawan memanen buah sawit di sekitar perkebunan yang berlokasi berdekatan dengan lahan milik warga.

Ketika itu, menurut polisi, warga datang dan langsung menyerang karyawan dengan menggunakan senapan angin, ketapel, batu dan bom molotov.

Awalnya menurut dia, dikabarkan dua unit mobil dirusak warga, namun belakangan enam rumah milik karyawan juga turut menjadi korban amukan massa tersebut.

"Sebagian dirusak namun sebagian lagi ada yang dibakar," katanya.

Kerugian materi akibat peristiwa itu menurut catatan kepolisian, ditaksir mencapai Rp800 juta.

Perhitungan kerugian itu terdiri dari kerusakan dua unit mobil senilai Rp500 juta dan enam unit rumah senilai Rp300 juta.

Pada kasus ini, aparat kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, dalah satunya atas nama Muslihin yang diindikasi sebagai provokator dari kalangan warga.
(KR-FZR/N001)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013