Dengan adanya Database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara OJK akan membentuk Database Polis Asuransi Nasional guna mengintegrasikan data industri asuransi.

"Dengan adanya Database Polis Asuransi Nasional, OJK dapat menganalisis data asuransi secara lebih granular sehingga dapat memperkuat pengawasan, research pengembangan, serta pengambilan keputusan," kata Mirza dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pembentukan database itu dinilai penting dalam rangka pengintegrasian data industri asuransi, penyelenggaraan program penjaminan polis, penyediaan informasi asuransi nasional, penyusunan tarif asuransi, implementasi PSAK 117, serta check and balance bagi pemegang polis.

Saat ini, informasi data pemegang polis masih terbatas pada dua lini bisnis asuransi umum, yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. Ke depan, database tersebut akan dapat menjadi sumber informasi asuransi nasional secara menyeluruh.

Sedangkan untuk eksternal, database tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi fraud peserta polis, mendorong pembangunan sistem perusahaan yang lebih handal, business segmentation, dan memperbanyak penelitian di kalangan usaha dan akademisi.

Di sisi lain, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024-2028 pada 5 Maret 2024 sebagai upaya mewujudkan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu penguatan ketahanan dan daya saing; pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; akselerasi transformasi digital; dan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

Implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (2024-2025), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (2026-2027), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (2028).

Baca juga: OJK segera luncurkan peta jalan penguatan BPR dan BPRS
Baca juga: OJK sebut pembentukan TPAKD capai 93,48 persen per Maret 2024

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024