OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan jajarannya melakukan pelaporan
Jakarta (ANTARA) - Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dengan mencegah gratifikasi (pemberian hadiah) saat Lebaran.

Terkait komitmen tersebut, OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan seluruh jajaran menyampaikan pelaporan apabila terjadi gratifikasi.

“Pada 2024 ini OJK melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui optimalisasi teknologi informasi. Diharapkan hal ini dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam penegakan integritas,” kata Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Isabella Wattimena di Jakarta, Selasa.

Mengingat adanya potensi gratifikasi melalui pemberian parsel saat Lebaran, ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan diseminasi mengenai ketentuan gratifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara internal maupun eksternal.

Ia mengatakan OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi internal dan tata kelola.

“Upaya tersebut telah memperoleh pengakuan dari KPK. OJK kembali meraih penghargaan sebagai peringkat pertama program pengendalian gratifikasi terbaik nasional dan program pengendalian gratifikasi terbaik pada kategori kementerian/lembaga untuk tahun 2023,” kata Sophia.

Ia menuturkan bahwa penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan (monitoring) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK terkait aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian, mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Selain itu, ia menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus disiplin dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu pelaporan pada Maret 2024.

“Kami juga akan menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK pada 2024,” ucap Sophia.
Baca juga: OJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariah
Baca juga: OJK susun regulasi ICS untuk lembaga pemeringkat kredit alternatif
Baca juga: OJK: Peta jalan penguatan dana pensiun dukung harmonisasi sistem




Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024