RPOJK ini dalam rangka implementasi strategi antifraud bagi seluruh lembaga jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Strategi Antifraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"RPOJK ini disusun dalam rangka mengimplementasikan strategi antifraud bagi seluruh lembaga jasa keuangan dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pengaturan tersebut memuat antara lain jenis fraud, pilar dan kriterianya, kebijakan yang melingkupi internal, konsumen dan pihak lain, serta tata cara pelaporan yang harus disampaikan LJK dan pedoman yang bisa menjadi panduan LJK.

Mirza menuturkan komitmen OJK untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyusunan peraturan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (RPOJK Satgas) sebagai tindak lanjut Pasal 247 Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca juga: OJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariah

RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga.

Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal dan efektif.

Sejak 1 Januari sampai dengan 28 Maret 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 2.601 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 42 investasi ilegal dan 2.559 pinjaman online ilegal.

Selain itu, OJK sedang memfinalisasi RPOJK Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

RPOJK itu disusun untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya sekaligus menyesuaikan praktik internasional terhadap pembiayaan transaksi margin dan/atau short selling.

Ketentuan yang diatur antara lain terkait minimal harga order untuk shortsell dan publikasi transaksi pembiayaan serta kebutuhan penguatan governance dan prudential kegiatan pembiayaaan transaksi nasabah seperti batas maksimum pembiayaan per nasabah/kelompok nasabah, penguatan perizinan bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan shortsell untuk kepentingan sendiri, serta larangan perusahaan efek untuk menggunakan dana nasabah untuk melakukan pembiayaan transaksi efek.

OJK juga akan menerbitkan Peraturan OJK tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional.

RPOJK itu memuat antara lain pokok pengaturan terkait cara perhitungan SBDK yang terstandardisasi, menjadikan SBDK sebagai tools dalam transmisi kebijakan moneter kepada sektor riil, serta memperkuat aspek tata kelola SBDK untuk mendorong persaingan yang sehat dalam industri perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: OJK susun regulasi ICS untuk lembaga pemeringkat kredit alternatif

Baca juga: OJK: Industri perbankan nasional lanjutkan tren pertumbuhan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024