Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan tidak menemukan ada maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga melampaui tarif batas atas pada periode mudik Lebaran 2024.

"Alhamdulillah selama masa mudik ini, tidak ada TBA (tarif batas atas) yang terlampaui," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kakorlantas Polri, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas tentang Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa.

Menhub Budi menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pengecekan sejumlah maskapai penerbangan selama periode arus mudik Lebaran 2024. Dari pengecekan itu tidak ditemukan ada maskapai yang menaikkan harga tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Ketua (Komisi V DPR RI Lasarus) bahwa TBA harus dicek, tidak bisa dilampaui," ucap Budi.

Baca juga: Komisi V DPR minta harga tiket pesawat lebih murah saat mudik Lebaran

Budi menegaskan bakal menindak tegas maskapai yang tidak menaati ketentuan tarif batas atas penjualan tiket pesawat. Kementerian Perhubungan telah memberikan peringatan kepada seluruh maskapai penerbangan untuk menaati tarif batas atas penjualan tiket.

Meski begitu, Menhub Budi mengatakan ketetapan tarif batas atas hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sedangkan untuk kelas bisnis, semua kebijakan berada di masing-masing maskapai.

Sementara itu, Komisi V DPR RI meminta Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau maskapai penerbangan memberikan harga tiket pesawat yang lebih murah untuk masyarakat, khususnya pada momen mudik Lebaran 2024.

"Tiket harusnya bisa murah Pak Menteri pada saat Lebaran dengan 190 sekian juta orang yang akan melakukan perjalanan (mudik)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Ia berharap upaya seperti itu akan membuat masyarakat tidak merasa terbebani secara ekonomi untuk melakukan perjalanan mudik demi berkumpul bersama keluarga pada momen Lebaran.

Baca juga: Garuda Indonesia sebut tak ada kenaikan harga tiket pesawat sejak 2019

Terpisah, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan bahwa maskapainya tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak lima tahun terakhir, tepatnya sejak 2019.

"Kami enggak pernah naik (tiket), bukan karena kami enggak mau naik, harga sudah mahal. Ini sudah sejak 2019 harga tiket enggak pernah naik, kami enggak pernah naik," kata Irfan di Jakarta, Senin (1/4).

Meski begitu, Irfan mengakui ada harga tiket yang mengalami kenaikan, khususnya pada kelas bisnis dengan rute khusus, yakni penerbangan ke Singapura. Namun, kenaikan harga tiket tujuan Singapura itu tidak signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/3), meminta tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur panjang Lebaran 2024.

Baca juga: KPPU minta tujuh maskapai terlapor tak naikkan harga tiket pesawat

Tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Hal itu sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Fanshurullah menambahkan putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

Baca juga: KPPU: Koordinasi antarmaskapai menjual tiket subclass bisa jadi kartel

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024