... Saya hadir siang ini untuk membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan... "
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menyerahkan dokumen terkait kasus suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang berfokus pada pemimpin puncaknya, Rudi Rubiandini.

"Saya hadir siang ini untuk membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan," kata perempuan karir itu, saat datang ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan terhadap Agustiawan itu lanjutan setelah sebelumnya pada Kamis (7/11), dia diperiksa selama 10 jam dalam kasus sama.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan untuk tersangka RR," kata Budi.

Dalam kasus ini, Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL), Simon Gunawan, sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Dialah yang mencoba menyuap Rubiandini dan tertangkap tangan KPK di rumah pribadi ahli perminyakan itu. 

Dalam sidang terungkap Rubiandini disebut menerima uang 200.000 dolar Singapura dan 900 dolar Amerika Serikat, dengan/atau Rp10,38 miliar dari pengusaha Singapura, Widodo Ratanachaithong, untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Pada lelang terbatas kondensat bagian negara inilah peran PT Pertamina juga menjadi perhatian kalangan perminyakan nasional. 

Jaksa pada kasus Rubiandini ini mencatat enam hal yang dilakukan dia dengan imbalan tertentu. Rubiandini diketahui menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondesat Senipah bagian negara pada 7 Juni untuk periode Juli 2013. 

Dia juga menyetujui kargo pengganti minyak mentah Gresik Mix bagian negara untuk periode Februari - Jui 2013 untuk Fossus Energy Ltd. 

Dia juga menggabungkan lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dan kondesat Senipah bagian negara untuk periode Agustus 2013.

Rubiandini juga menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013. 

Selain itu, juga menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013.

Pewarta: Desca L Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013