Kebanyakan guru seni budaya yang mengajarkan bahasa daerah. Ini memang kurang mendukung upaya pemajuan kebudayaan, khususnya di bidang bahasa daerah
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menilai sekolah-sekolah di Tanah Air perlu menyediakan guru yang khusus mengajarkan bahasa daerah sebagai upaya memajukan bahasa daerah di Indonesia.

"Kebanyakan guru seni budaya yang mengajarkan bahasa daerah. Ini memang kurang mendukung upaya pemajuan kebudayaan, khususnya di bidang bahasa daerah," kata Nuroji dalam rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya persoalan pentingnya keberadaan guru bahasa daerah juga telah disoroti oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Hetifah mengusulkan kepada Kemendikbudristek agar membuka formasi khusus guru bahasa daerah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2024.

"Perlu dibuka formasi khusus bagi guru-guru bahasa daerah. Ini juga kami temukan aspirasi ini dari kunker. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita akomodasi," katanya.

Baca juga: Komisi X usul formasi khusus guru bahasa daerah pada penerimaan PPPK

Menurutnya, hal tersebut  penting dilakukan untuk melindungi dan melestarikan bahasa-bahasa daerah di Indonesia yang mulai rentan untuk punah.

Lebih lanjut Hetifah menyampaikan pelestarian bahasa daerah di Tanah Air terkendala oleh jumlah guru bahasa daerah yang sedikit, bahkan pembelajaran bahasa daerah tidak dihadirkan secara khusus di sekolah, melainkan dimasukkan ke dalam mata pelajaran Seni Budaya.

Dalam rapat itu, Komisi X DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan pada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Baca juga: Kemendikbudristek validasi 718 bahasa daerah

Dengan demikian Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.

Sebelumnya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.

"Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya," kata Nadiem.

Baca juga: Komisi X dan pemerintah sepakat tunda pembahasan RUU Bahasa Daerah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024