Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersepakat menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah.

"Komisi X DPR dan pemerintah sepakat untuk menarik RUU tentang Bahasa Daerah dalam proses pembahasan pada pembicaraan tingkat I dan akan dikembalikan kepada pimpinan DPR RI," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU tentang Bahasa Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, Komisi X DPR dan Kemendikbudristek menyepakati pula pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan ke depannya oleh pemerintahan berikutnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah secara seksama memerlukan waktu karena melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota masyarakat, pegiat bahasa daerah, pakar, akademisi, serta praktisi di dunia kebahasaan.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Komisi X DPR agar pembahasan RUU tentang Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa periode pemerintahan selanjutnya, mengingat keterbatasan waktu pembahasan pada akhir periode masa pemerintahan menjadi tidak efektif.

"Kami mengusulkan agar pembahasan RUU Bahasa Daerah dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan selanjutnya," kata Nadiem.

Ia mengatakan pula, sementara pembahasan RUU Bahasa Daerah berlangsung, pemerintah tetap akan melakukan beragam upaya untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah.

Kemendikbudristek pun, ujar Nadiem melanjutkan, melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tetap melakukan upaya perlindungan dan pengembangan bahasa daerah, antara lain dengan menghadirkan program revitalisasi bahasa daerah.

"Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan bahasa daerah dengan cara dan materi yang menyenangkan di lingkungan keluarga, komunitas, dan sekolah dengan mempertimbangkan kondisi wilayah tutur," ujar dia.

Semua perwakilan fraksi lantas menyetujui usul tersebut. RUU tentang Bahasa Daerah merupakan rancangan undang-undang atas usul inisiatif DPR RI yang telah mendapatkan tindak lanjut berupa Surat Presiden RI Nomor R-34/Pres/07/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Bahasa Daerah.

Baca juga: Kemenparekraf ajak sineas jadikan bahasa daerah peluang untuk berkarya

Baca juga: Komisi X DPR RI jadikan Solo sebagai model penggunaan bahasa daerah

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024