Kegiatan pramuka ini dalam pandangan kami sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa
Jakarta (ANTARA) -
Komisi X DPR RI menilai gerakan pramuka bernilai sangat penting dalam pembentukan karakter anak-anak Indonesia.
 
"Kegiatan pramuka ini dalam pandangan kami sangat penting, terutama bagi pembentukan karakter bagi pelajar maupun mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
 
Melalui keikutsertaan anak dalam kegiatan pramuka, kata dia, mereka akan mempelajari banyak hal seperti pentingnya hormat dan membantu orang tua.
 
Hal tersebut disampaikan menanggapi polemik mengenai pramuka yang tak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Agustina berharap pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di seluruh sekolah.
 
"Kami berharap sebuah keyakinan dan karakter yang sama dapat dibentuk pramuka masa kini, namun dalam bentuk yang lebih modern atau kekinian sehingga anak-anak dapat mengikuti pramuka lebih menyenangkan," ucapnya.

Baca juga: Pengamat: Organisasi kepramukaan perlu direvitalisasi
 
Sebelumnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/4) Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan Kemendikbudristek yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah bersifat kebablasan.

Ia menekankan pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan Pancasila.
 
“Kebijakan penghapusan pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” katanya.
 
Kemudian Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo telah menyampaikan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pramuka ekstrakurikuler wajib disediakan sekolah
 
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
 
Anindito menuturkan sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka, yang bahkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
 
Dalam praktiknya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib, namun apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
 
Selain itu keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela yakni sesuai dengan UU 12 Tahun 2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Baca juga: Wapres dukung pramuka jadi ekstrakurikuler pilihan
 
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024