tidak lagi pembatasan waktu perawatan, jadi sampai sembuh
Bengkulu (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta provinsi berjuluk Bumi Rafflesia itu tercatat 99,98 persen.
 
"Dengan tembusnya data UHC sebesar 99,98 persen, saya berharap agar pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu terus membaik sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu.
 
Rohidin juga mengingatkan perlunya pemutakhiran (data) kepesertaan BPJS Kesehatan bersama perangkat desa pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Bengkulu sehingga data kepesertaan BPJS dan UHC benar-benar selaras.
 
"Kegiatan pemutakhiran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memastikan keterlibatan desa, terus juga memastikan (menyisir) bagaimana melakukan advokasi sehingga nanti ada penetapan kepesertaan BPJS Kesehatan dan data UHC kita benar-benar jelas," kata Gubernur Rohidin.
 
Sebelumnya, Rohidin juga pernah meminta fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Bengkulu tidak lagi melakukan pembatasan waktu rawat inap bagi pasien BPJS JKN.
 
"Pertama, tidak lagi pembatasan waktu perawatan, jadi sampai sembuh. Kalau dulu lima hari, pulang dulu, setelah itu masuk lagi," kata Gubernur Rohidin.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Peserta JKN melesat cepat lampaui capaian dunia
Baca juga: BPJS Kesehatan: Program JKN jadi percontohan bagi negara lain
 
Rohidin mengatakan hal itu terkait dengan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Provinsi Bengkulu sudah berada di atas cakupan kesehatan semesta.
 
"Sudah di atas UHC. Oleh karena itu saya minta kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan jangan sampai ada keluhan lagi, kewajiban kami untuk mendaftarkan semua warga kami kan sudah terpenuhi bahkan melebih target," kata dia.
 
Menurut dia dengan upaya daerah telah mendaftarkan tersebut, tentunya harus diiringi dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari jaminan BPJS JKN.
 
"Selain tidak ada lagi waktu pembatasan, juga obat dan bahan-bahan kesehatan itu harus tersedia, kemudian tidak ada istilahnya tidak ditangani, atau tidak di-cover sehingga tidak bisa dilayani, tidak ada lagi seperti itu," ucap Rohidin.
 
Semua jenis keluhan kesehatan dari pasien BPJS JKN kata dia mestinya ditangani oleh fasilitas pelayanan kesehatan seperti pelayanan yang diberikan pada pasien mandiri atau umum.
 
"Terakhir, tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum. Saya minta komitmen itu dipasang semua di seluruh rumah sakit, puskesmas dan praktik-praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS, biar pasien tahu hak mereka," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Tiga daerah Sumsel telah meraih predikat UHC
Baca juga: BPJS Kesehatan: Kepri berhasil raih UHC 2023
Baca juga: Berawal dari JKPM, Purbalingga raih predikat UHC BPJS Kesehatan

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024