Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah perwakilan masyarakat sipil Aceh yang tergabung dalam Koalisi Tim 9 melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Provinsi Aceh mendukung Presiden Joko Widodo untuk meratifikasi Konvensi ILO C-188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

"Aksi ini sebagai salah satu bentuk desakan kepada Pemerintah Provinsi Aceh untuk mendukung pemerintah pusat dalam meratifikasi Konvensi ILO C-188," kata Koordinator Aksi Masykur Agustiar, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa Konvensi ILO C-188 merupakan salah satu konvensi yang mengatur tentang standar kerja layak dalam kegiatan penangkapan ikan. Konvensi ini berisi tentang sejumlah standar, salah satunya adalah terkait upah dan jaminan sosial bagi para pekerja di atas kapal perikanan.

Menurut dia, aksi yang dilakukan menjelang Hari Nelayan Nasional ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nelayan di Indonesia, khususnya yang bekerja di sektor industri perikanan dan kelautan.

"Konvensi yang diterbitkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada 2007 tersebut secara khusus mengatur standar perlindungan bagi para pekerja di sektor kelautan," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah diminta ratifikasi konvensi ILO cegah perbudakan awak kapal

Masykur menjelaskan, pihaknya terus menyuarakan perbaikan kesejahteraan bagi nelayan, khususnya yang menjadi awak kapal perikanan domestik maupun migran. Selain itu, juga tidak dilindungi jaminan sosial dan mereka juga bekerja tanpa aturan standar upah minimum.

"Hal itu diperparah dengan sistem bagi hasil yang tidak adil bagi nelayan, khususnya awak kapal perikanan domestik dan migran," katanya.

Sementara itu, Koordinator Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Greenpeace Crisna Akbar menjelaskan aksi ini juga untuk mendukung standar kerja layak di atas kapal nelayan, terkait ratifikasi ILO C-188 ini juga sudah pernah diajukan ke Pemprov Aceh.

Dia menyampaikan bahwa banyak pemuda Aceh yang bekerja di atas kapal perikanan negara asing telah mengalami eksploitasi kerja, kerja paksa, dan bahkan ada yang meninggal dibuang ke laut, hingga keluarga korban tidak mendapatkan hak apapun.

Baca juga: Indonesia bersiap ratifikasi konvensi pelindungan awak kapal perikanan

Crisna melanjutkan titik yang paling penting adalah kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan oleh Polda Aceh. Oleh karena itu, ratifikasi itu penting mengingat peraturan yang ada saat ini belum berjalan baik.

“Hal ini menjadi tugas kita bersama selaku masyarakat sipil mendorong pemerintah membuat standar dalam proses perizinan ini benar-benar diterapkan sesuai UU,” kata Crisna.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Mawardi menegaskan bahwa Pemprov Aceh memastikan telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang kesejahteraan kepada masyarakat nelayan baik itu beroperasi dalam negeri maupun luar negeri.

Dia menuturkan, Pemprov Aceh dengan melibatkan dinas terkait akan segera melakukan kajian bersama terkait Konvensi ILO C-188 tersebut, dan nantinya juga melibatkan masyarakat sipil (Koalisi Tim 9).

Baca juga: Negara-negara ASEAN didorong untuk ratifikasi Konvensi ILO 188

“Terima kasih kepada saudara sekalian yang menjadikan isu ini sangat penting untuk disikapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh, karena ini tugas kami melindungi hak-hak masyarakat," kata Mawardi.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024