Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 13 orang dari pihak warga sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok dengan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), Kabupaten Indragiri Hulu.

"Sudah ada 13 tersangka dan rencananya akan bertambah," kata Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Aris Prasetio lewat sambungan telepon kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang masih sembilan orang tersangka dari kalangan warga Desa Jati Rejo dan Desa Sungai Air Putih, Indragiri Hulu.

Kapolres mengatakan, belasan tersangka itu sebelumnya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Penangkapannya juga bertahap, tidak sekaligus 13 orang itu diamankan. Awalnya empat orang, kemudian lima lagi, dan tambah empat lagi sehingga totalnya jadi 13 orang tersangka," katanya.

Bentrok massal antara warga dua desa dengan karyawan PT TPP di Kabupaten Indragiri Hulu terjadi pada akhir Oktober 2013.

Pada peristiwa ini, sejumlah orang dari pihak karyawan perusahaan dan warga mengalami luka-luka.

Bahkan enam unit rumah karyawan PT TPP dan dua unit mobil serta beberapa sepeda motor mengalami rusak berat setelah menjadi sasaran amukan massa.

Konflik antara warga dengan perusahaan itu dikabarkan telah berlangsung lama dipicu oleh sengketa lahan yang kini di kelola PT TPP.

Warga menuntut janji perusahaan itu untuk memberikan sebagian lahan untuk dikelola secara massal khususnya bagi warga dua desa tersebut yang berada tepat berbatasan dengan kawasan perusahaan.

Data kepolisian menyebutkan, peristiwa bentrok tersebut telah mendatangkan kerugian materi mencapai lebih Rp800 juta.

Itu dikalkulasikan dari kerugian kerusakan enam unit rumah yang ditaksir sebedar Rp500 juta dan dua unit mobil berkisar Rp300 juta, dan belum termasuk kerugian akibat kerusakan lainnya dan korban luka-luka.

Tidak ada korban meninggal dunia dalam bentrok massal ini.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013