Pemerintah Pusat tidak bisa melepas tanggungjawab atas kemacetan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Andrinof Chaniago menilai kemacetan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya karena Pemerintah Pusat tidak memiliki sistem transportasi makro yang terintegrasi.

"Pemerintah Pusat tidak bisa melepas tanggung jawab atas kemacetan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya," kata Andrinof Chaniago, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Presiden tidak bisa hanya menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan kepala daerah lainnya karena realitasnya pemerintah pusat tidak memiliki sistem transportasi makro yang terintegrasi.

Pemerintah Pusat, kata dia, memiliki tanggung jawab membuat sistem transportasi makro terintegrasi Jakarta dan sekitarnya maupun di kota-kota besar lainnya.

"Moda transportasi di Jakarta dan sekitarnya belum optimal karena memang belum ada sistem transportasi makro," katanya.

Andrinof minta, Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta tidak saling menyalahkan.

Pemerintah Pusat, kata dia, tidak baik mengritik pemerintah Ibu Kota, karena realitasnya Pemerintah Pusat juga memiliki kewajiban mengatasi kemacetan lalu lintas di ibu kota negara.

"Seharusnya Pemerintah Pusat dan pemerintah ibu kota saling bersinergi mengatasi kemacetan lalu lintas, bukannya saling menyalahkan," katanya.

Menurut Andrinof, pembagian urusan dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di ibu kota negara itu sangat jelas.

Sistem transportasi makro, tata ruang, dan kebijakan perumahan di Jakarta dan sekitarnya, kata dia, adalah urusan pemerintah pusat yang erat kaitannya dengan kemacetan lalu lintas.

"Sementara tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah penambahan sarana dan prasarana transportasi," katanya.

Menurut staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Indonesia ini, pengaturan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya merupakan tanggungjawab bersama antara Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Padahal, pemerintahan Gubernur DKI Jakarta saat ini komitmen mengatasi kemacetan lalu lintas lebih nampak, dari pada pemerintahan gubernur sebelumnya," katanya. (*)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013