Kita Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada (slogan) Sahabat Nelayan. Artinya kita tidak semena-mena menindak atau memberi hukum apalagi pidana (kepada nelayan yang diketahui melanggar aturan dalam sektor ke
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pihaknya memiliki slogan yang bertajuk Sahabat Nelayan, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap nelayan dari sisi regulasi.
 
“Kita Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ada (slogan) Sahabat Nelayan. Artinya kita tidak semena-mena menindak atau memberi hukum apalagi pidana (kepada nelayan yang diketahui melanggar aturan dalam sektor kelautan perikanan),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
 
Ia menjelaskan, jika ditemui kesalahan dalam beroperasi menangkap ikan, pihaknya mengedepankan sisi humanis lewat peringatan yang persuasif serta memberikan pemahaman soal aturan.
 
 
“Supaya lebih humanis di lapangan, sehingga kita ini tidak semena-mena dalam memberikan kenyamanan nelayan mencari ikan di laut,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.
 
 
Dalam prosesnya, Ditjen PSDKP mengedepankan prinsip ultimum remedium lewat penerapan sanksi administratif sehingga mampu mewujudkan keadilan restoratif.
 
 
Sanksi itu berprinsip pidana hanya dilakukan sebagai upaya akhir bila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan penyelesaian kasus di sektor kelautan perikanan.
 
 
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mengutamakan keberlanjutan ekologi dalam menjalankan program strategis KKP, pihaknya menyebut telah menerapkannya. Terlebih saat ditemui nelayan yang masih nekat menggunakan bom dalam menangkap ikan maka akan ditindak secara tegas.
 
 
“Kita tak ada ampun (menindak nelayan yang menggunakan bom), karena kalau diberi toleransi mereka tidak toleran dengan lingkungan, terpaksa dengan tegas kami proses hukum tidak bisa lagi dengan proses administrasi,” ujarnya.
 
 
Lewat pengawasan yang mengedepankan sisi humanis, ia berharap nelayan dapat melakukan kegiatan menangkap ikan sesuai aturan termasuk menangkap ikan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditetapkan.

Baca juga: KKP kembangkan pengawasan berbasis intelijen untuk perangi IUUF
Baca juga: KKP perkuat teknik pembuktian penyidikan tindak pidana bidang KP
Baca juga: KKP tegaskan fokus kembangkan pengawasan melalui teknologi 
Baca juga: KKP pastikan kesiapan pengawasan sektor kelautan perikanan

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024