Jakarta (ANTARA News) - Selain menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah tiga rumah karyawan PT Dutasari Citralaras dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

"Terkait penyidikan kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Mahfud Suroso), penggeledahan dilakukan di empat lokasi, pertama kediaman Attiyah Laila di Jalan Teluk Langsa Duren Sawit Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya KPK juga menggeledah tiga rumah karyawan PT Dutasari Citralaras yang direktur utamanya adalah Mahfud Suroso.

"Kedua kediaman Roni Wijaya dari PT Dutasari Citralaras di Kemang Pratama Bekasi blok A No 12 A Bekasi, ketiga kediaman pegawai Dutasari Citralaras, Sarwo Dwi Atnon di Jalan Arsento No 88 Cempaka Putih kecamatan Ciputat dan keempat di kediaman pegawai PT Dutasari Citralaras, Budi Margono di Jalan Al Barkah kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat," tambah Johan.

Namun Johan mengaku belum mengetahui barang apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Sampai malam ini saya belum mendapat informasi mengenai apa saja yang disita dari proses penggeledahan karena masih dalam proses administrasi, penggeledahan sudah selesai tapi administrasinya yang belum," jelas Johan.

Namun wartawan yang menunggu kedatangan penyidik dari tempat penggeledahan melihat bahwa penyidik mengangkut sejumlah bungkusan berisi uang, tapi belum diketahui berapa jumlah uang tersebut.

Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralaras menerima uang sebesar Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp18,8 miliar.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terkait kasus ini, Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp463,66 miliar mengalir ke banyak pihak. (D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013