Jakarta (ANTARA) - Kantor Berita ANTARA telah mewartakan berbagai peristiwa hukum dalam sepekan terakhir, mulai Hakim MK Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi hingga 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
 
Berikut rangkuman berita hukum sepekan untuk kembali Anda simak.

1. Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
 
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menjelaskan alasan MK tidak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
Arief mengatakan, MK tidak memanggil Presiden karena Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menurutnya, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena Presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

Selengkapnya baca di sini.

2. Setelah diperiksa jaksa, Sandra Dewi: Jangan bikin berita tidak benar
 
Saksi kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Sandra Dewi, meminta wartawan tidak membuat berita hoaks setelah dirinya diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kejaksaan Agung.
 
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata Sandra Dewi saat keluar dari gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Selengkapnya baca di sini.

3. MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang PHPU Pilpres 2024
 
Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.
 
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Selengkapnya baca di sini.

4. 10 terpidana korupsi tukin di ESDM dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
 
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4).

Selengkapnya baca di sini.

5. Presiden Jokowi lantik Tonny Harjono sebagai KSAU di Istana Negara
 
Presiden RI Joko Widodo melantik Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) di Istana Negara Jakarta, Jumat (5/4).
 
Presiden Joko Widodo menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024