Jakarta (ANTARA) - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono menilai keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta keterangan empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Dengan langkah memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan, paling tidak akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Kontitusi (MK),” kata Arfianto ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Jumat (5/4), yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Empat menteri tersebut dimintai keterangan atas tudingan bahwa program bansos yang dilakukan pemerintah menjelang pencoblosan berkontribusi besar dalam kemenangan telak pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arfianto, pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim MK dalam persidangan tersebut menunjukkan independensi
dengan pertanyaan yang tidak terlalu normatif, namun bisa menggali informasi yang dibutuhkan.

“Karena keterangan para menteri itu memang menjadi hal yang penting untuk membantu para hakim mengambil sebuah keputusan, sehingga bisa memberikan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, jika berbicara mengenai keputusan MK, akan ada pihak yang bereaksi pro dan kontra. Namun, dengan menyiarkan seluruh proses persidangan secara terbuka dan langsung, para hakim MK bisa membuktikan bahwa mereka independen dan juga lepas dari tekanan yang selama ini dituduhkan di publik.

“Ketika ditonton secara luas oleh publik dan juga kemarin meminta keterangan menteri, menurut saya itu seharusnya bisa menjadi salah satu titik tolak bagaimana perubahan persepsi masyarakat terhadap MK menjadi lebih positif,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor 1 satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024